UU PERKAWINAN



  1. UU Perkawinan No 1 Tahun 1974

Undang-undang perkawinan di Indonesia ialah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang ditetapkan oleh Presiden atas persetujuan DPR pada tanggal 2 Januari 1974. Sebagai pelaksana undang-undang tersebut telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang ditetapkan oleh Presiden pada tanggal 1 April 1975.
Undang-undang perkawinan ini tidak hanya berlaku bagi umat Islam saja, tetapi juga berlaku untuk seluruh warga Negara Indonesia.
Undang-undang Perkawinan No 1 tahun 1974 dalam penjelasan umum berisi :
a.       Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya, membantu dan mancapai kesejahteraan spiritual dan material.
b.      Suatu perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum masing-maaing agama dan kepercayaannya, juga harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Undang-undang ini menganut prinsip bahwa calon suami istri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan perkawinan secara baik tanpa berakhir dengan perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Batas usia pernikahan untuk laki-laki adalah 19 tahun dan wanita adalah 16 tahun.
d.      Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal maka menganut prinsip untuk mempersukar perceraian, untuk memungkinkan percerarian harus ada alasan-alasan tertentu yang dilakukan di depan sidang pengadilan.
e.       Hak dan kewajiban isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami, baik di rumah tangga maupun di masyarakat.

Undang-undang RI No. 1 Tahun 1974 terdiri 14 bab yang terbagi menjadi 67 pasal. Dalam pasal 1 dari Undang-undnag tersebut dijelaskan pengertian dan tujuan perkawianan. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara sesorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga /rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa.
Tentang pencatatan perkawinan tercantum dalam Undang-undang RI NO. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam kompilasi hukum Islam di Indonesia dirinci sebagi berikut :
a.       Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
b.      Pencatatan perkawinan harus dilakukan oleh pegawai pencatatan nikah.
c.       Setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah.
d.      Perkawiann yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dengan ditegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Selanjutnya penjelasan pasal 2 ayat 1 adalah sebagai berikut :
a.       Dengan perumusan pada pasal 2 ayat 1 ini tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu sesuai dengan UUD 1945.
b.      Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam undang-undang itu.
Dalam komposisi hukum Islam dapat dikemukakan sebagai berikut :
a.       Perkawinan adalah sah apabila terpenuhi hukum dan ayarat-syarat sesuai dengan ketentuan (hukum Islam)
b.      Melaksanakan pernikahan yang di landasi dengan ikhlas karena Allah dan sesuai dengan ketentuan/syarat meruppakan salah satu tanda ketaatan kepada Allah SWT dan sekaligus merupakan ibadah.

  1. PP No. 9 Tahun 1975 dan penjelasannya
PP NO 9 Tahun 1975 dan penjelasannya adalah peraturan pemerintah tentang pelakasanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang diundangkan pada tanggal 1 April 1975 dan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Oktoer 1975 PP No. 9 Tahun 1975 dan pelaksanaannya terdiri dari 49 pasal dan terbagi dalam 10 bab. Isi masing-masing bab merupakan ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Undang-undang No 1 tahun 1974.

  1. Hukum Perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Kompilasi menurut bahasa adalah kegiatan pengumpulan bahan tertulis yang diambil dari berbagai sumber / rujukan mengenai suatu persoalan tertentu.
Kompilasi menurut istilah adalah sebuah buku kumpulan yang memuat uraian atau hukum-hukum tertentu, pendapat hukum, atau aturan hukum. Jadi kompilasi hukum islam adalah buku kumpulan hukum-hukum islam.


4.      Kandungan kompilasi hukum Islam
Kompilasi hukum Isalam terdiri dari tiga buku :
a.       Buku I : tentang perkawinan
b.      Buku II : tentang kewarisan
c.       Buku III : tentang perwakafan.

Comments

Popular posts from this blog

PIDATO IDIOLOGI WANITA SHOLEHAH

PPKN Kelas 5 ( (keragaman sosial budaya Masyarakat)

Pengertian IAD , ISD dan IBD