UU PERKAWINAN
- UU Perkawinan No 1 Tahun 1974
Undang-undang perkawinan di Indonesia ialah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang
ditetapkan oleh Presiden atas persetujuan DPR pada tanggal 2 Januari 1974.
Sebagai pelaksana undang-undang tersebut telah ditetapkan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 yang ditetapkan oleh Presiden pada tanggal 1 April 1975.
Undang-undang perkawinan ini tidak hanya
berlaku bagi umat Islam saja, tetapi juga berlaku untuk seluruh warga Negara Indonesia.
Undang-undang Perkawinan No 1 tahun 1974 dalam
penjelasan umum berisi :
a.
Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang
bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi
agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya, membantu dan mancapai
kesejahteraan spiritual dan material.
b.
Suatu perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum
masing-maaing agama dan kepercayaannya, juga harus dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c.
Undang-undang ini menganut prinsip bahwa calon suami
istri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar
dapat mewujudkan perkawinan secara baik tanpa berakhir dengan perceraian dan
mendapat keturunan yang baik dan sehat. Batas usia pernikahan untuk laki-laki
adalah 19 tahun dan wanita adalah 16 tahun.
d.
Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga
yang bahagia dan kekal maka menganut prinsip untuk mempersukar perceraian,
untuk memungkinkan percerarian harus ada alasan-alasan tertentu yang dilakukan
di depan sidang pengadilan.
e.
Hak dan kewajiban isteri adalah seimbang dengan hak
dan kedudukan suami, baik di rumah tangga maupun di masyarakat.
Undang-undang RI No. 1 Tahun 1974 terdiri
14 bab yang terbagi menjadi 67 pasal. Dalam pasal 1 dari Undang-undnag tersebut
dijelaskan pengertian dan tujuan perkawianan. Perkawinan adalah ikatan lahir
batin antara sesorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan
tujuan membentuk keluarga /rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhan
Yang Maha Esa.
Tentang pencatatan perkawinan tercantum
dalam Undang-undang RI NO. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi “tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam
kompilasi hukum Islam di Indonesia dirinci sebagi berikut :
a.
Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat
Islam setiap perkawinan harus dicatat.
b.
Pencatatan perkawinan harus dilakukan oleh pegawai
pencatatan nikah.
c.
Setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan
di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah.
d.
Perkawiann yang dilakukan di luar pengawasan pegawai
pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dengan ditegaskan bahwa perkawinan adalah sah
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Selanjutnya penjelasan pasal 2 ayat 1 adalah sebagai berikut :
a.
Dengan perumusan pada pasal 2 ayat 1 ini tidak ada
perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu sesuai
dengan UUD 1945.
b.
Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaan termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan
agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak
ditentukan lain dalam undang-undang itu.
Dalam komposisi hukum Islam dapat dikemukakan sebagai
berikut :
a.
Perkawinan adalah sah apabila terpenuhi hukum dan
ayarat-syarat sesuai dengan ketentuan (hukum Islam)
b.
Melaksanakan pernikahan yang di landasi dengan ikhlas
karena Allah dan sesuai dengan ketentuan/syarat meruppakan salah satu tanda
ketaatan kepada Allah SWT dan sekaligus merupakan ibadah.
- PP No. 9 Tahun 1975 dan penjelasannya
PP NO 9 Tahun 1975 dan
penjelasannya adalah peraturan pemerintah tentang pelakasanaan Undang-undang
No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang diundangkan pada tanggal 1 April 1975
dan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Oktoer 1975 PP No. 9 Tahun 1975
dan pelaksanaannya terdiri dari 49 pasal dan terbagi dalam 10 bab. Isi
masing-masing bab merupakan ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan
Undang-undang No 1 tahun 1974.
- Hukum Perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Kompilasi menurut bahasa adalah
kegiatan pengumpulan bahan tertulis yang diambil dari berbagai sumber / rujukan
mengenai suatu persoalan tertentu.
Kompilasi menurut istilah adalah
sebuah buku kumpulan yang memuat uraian atau hukum-hukum tertentu, pendapat
hukum, atau aturan hukum. Jadi kompilasi hukum islam adalah buku kumpulan
hukum-hukum islam.
4.
Kandungan kompilasi hukum Islam
Kompilasi
hukum Isalam terdiri dari tiga buku :
a. Buku I : tentang
perkawinan
b. Buku II : tentang
kewarisan
c. Buku III : tentang
perwakafan.
Comments
Post a Comment