MAKALAH PERNIKAHAN
A.
Undang-undang Perkawinan dan Hukum Perkawinan
dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
- UU Perkawinan No 1 Tahun 1974
Undang-undang perkawinan di Indonesia ialah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang
ditetapkan oleh Presiden atas persetujuan DPR pada tanggal 2 Januari 1974.
Sebagai pelaksana undang-undang tersebut telah ditetapkan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 yang ditetapkan oleh Presiden pada tanggal 1 April 1975.
Undang-undang perkawinan ini tidak hanya
berlaku bagi umat Islam saja, tetapi juga berlaku untuk seluruh warga Negara Indonesia.
Undang-undang Perkawinan No 1 tahun 1974 dalam
penjelasan umum berisi :
a.
Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang
bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi
agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya, membantu dan mancapai
kesejahteraan spiritual dan material.
b.
Suatu perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum
masing-maaing agama dan kepercayaannya, juga harus dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c.
Undang-undang ini menganut prinsip bahwa calon suami
istri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar
dapat mewujudkan perkawinan secara baik tanpa berakhir dengan perceraian dan
mendapat keturunan yang baik dan sehat. Batas usia pernikahan untuk laki-laki
adalah 19 tahun dan wanita adalah 16 tahun.
d.
Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga
yang bahagia dan kekal maka menganut prinsip untuk mempersukar perceraian,
untuk memungkinkan percerarian harus ada alasan-alasan tertentu yang dilakukan
di depan sidang pengadilan.
e.
Hak dan kewajiban isteri adalah seimbang dengan hak
dan kedudukan suami, baik di rumah tangga maupun di masyarakat.
Undang-undang RI No. 1 Tahun 1974 terdiri
14 bab yang terbagi menjadi 67 pasal. Dalam pasal 1 dari Undang-undnag tersebut
dijelaskan pengertian dan tujuan perkawianan. Perkawinan adalah ikatan lahir
batin antara sesorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan
tujuan membentuk keluarga /rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhan
Yang Maha Esa.
Tentang pencatatan perkawinan tercantum
dalam Undang-undang RI NO. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi “tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam
kompilasi hukum Islam di Indonesia dirinci sebagi berikut :
a.
Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat
Islam setiap perkawinan harus dicatat.
b.
Pencatatan perkawinan harus dilakukan oleh pegawai
pencatatan nikah.
c.
Setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan
di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah.
d.
Perkawiann yang dilakukan di luar pengawasan pegawai
pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dengan ditegaskan bahwa perkawinan adalah sah
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Selanjutnya penjelasan pasal 2 ayat 1 adalah sebagai berikut :
a.
Dengan perumusan pada pasal 2 ayat 1 ini tidak ada
perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu sesuai
dengan UUD 1945.
b.
Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaan termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan
agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak
ditentukan lain dalam undang-undang itu.
Dalam komposisi hukum Islam dapat dikemukakan sebagai
berikut :
a.
Perkawinan adalah sah apabila terpenuhi hukum dan
ayarat-syarat sesuai dengan ketentuan (hukum Islam)
b.
Melaksanakan pernikahan yang di landasi dengan ikhlas
karena Allah dan sesuai dengan ketentuan/syarat meruppakan salah satu tanda
ketaatan kepada Allah SWT dan sekaligus merupakan ibadah.
- PP No. 9 Tahun 1975 dan penjelasannya
PP NO 9 Tahun 1975 dan
penjelasannya adalah peraturan pemerintah tentang pelakasanaan Undang-undang
No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang diundangkan pada tanggal 1 April 1975
dan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Oktoer 1975 PP No. 9 Tahun 1975
dan pelaksanaannya terdiri dari 49 pasal dan terbagi dalam 10 bab. Isi
masing-masing bab merupakan ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan
Undang-undang No 1 tahun 1974.
- Hukum Perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Kompilasi menurut bahasa adalah
kegiatan pengumpulan bahan tertulis yang diambil dari berbagai sumber / rujukan
mengenai suatu persoalan tertentu.
Kompilasi menurut istilah adalah
sebuah buku kumpulan yang memuat uraian atau hukum-hukum tertentu, pendapat
hukum, atau aturan hukum. Jadi kompilasi hukum islam adalah buku kumpulan
hukum-hukum islam.
4.
Kandungan kompilasi hukum Islam
Kompilasi
hukum Isalam terdiri dari tiga buku :
a.
Buku I : tentang perkawinan
b.
Buku II : tentang kewarisan
c.
Buku III : tentang perwakafan.
B.
Kependudukan dan Keluarga Berencana
- Kependudukan
Masalah
kependukukan merupakan masalah nasional yang dihadapi oleh bangsa Indonesia,
dan dunia pada umumnya. Laju perkembangan penduduk dunia tidak diimbangi oleh
kemampuan pengadaan pangan dan penyediaan kebutuhan hidup lain, serta kurangnya
lapangan pekerjaan.
Oleh
karena itu perkembangan penduduk harus diatur agar dapat memenuhi kebutuhan
pokok hidup bagi seluruh keluarga, bahkan meningkatkan ke taraf yang lebih
tinggi. Sehingga negara akan aman dan
sejahtera seperti yang digambarkan dalam Al qur’an sebagai baldatun thayibatun
warabun ghafur (negara yang baik, adil makmur dengan warganya yang berbahagia
dan sejahtera dalam naungan Allah SWT)
Dalam Al Qur’an surat An Nisa ayat 9 Allah
memperingatkan sebagai berikut :
|·÷uø9ur
úïÏ%©!$#
öqs9
(#qä.ts?
ô`ÏB
óOÎgÏÿù=yz
ZpÍhè
$¸ÿ»yèÅÊ
(#qèù%s{
öNÎgøn=tæ
(#qà)Guù=sù
©!$#
(#qä9qà)uø9ur
Zwöqs%
#´Ïy
(
النسـاء : ٩)
Artinya : “Dan hendaklah
takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka
anak-anak yang lemah yang mereka khawatir
terhadap ( kesejahteraan) mereka.
Oleh karena itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan berbicara dengan
perkataan yang benar (QS. An Nisa : 9)
Di dalam ajaran Islam
tentang keturunan, ada lima
tujuan utama yaitu :
a.
menjaga agama
b.
menjaga keselamatan jiwa
c.
menjaga / memelihara keturunan
d.
menjaga harta dan kekayaan
e.
memelihara akal
Allah
SWT berfirman :
ª!$#ur
@yèy_
Nä3s9
ô`ÏiB
ö/ä3Å¡àÿRr&
%[`ºurør&
@yèy_ur
Nä3s9
ô`ÏiB
Nà6Å_ºurør&
tûüÏZt/
Zoyxÿymur
Nä3s%yuur z`ÏiB ÏM»t6Íh©Ü9$# 4 È@ÏÜ»t6ø9$$Î6sùr& tbqãZÏB÷sã ÏMyJ÷èÏZÎ/ur «!$# öNèd tbrãàÿõ3t ( النحل : ٧۲)
Artinya :“Allah menjadikan istri-isterimu dari
jenismu sendiri dan menjadikan dari isteri-isteri itu anak-anak dan cucu-cucu,
Ia memberimu bermacam-macam rezki yang lezat dan baik-baik. Lalu mengapakah
kepada yang salah mereka percaya, dan kepada nikmat Allah mereka mengingkari”
(QS.An Nahl/16: 72)
- Program KB
a.
Beberapa pendapat tentang KB
1)
Imam Ghazali berpendapat bahwa
membatasi kelahiran hukumnya boleh tidak makruh.
2)
Mayoritas ulama, hukumnya makruh
karena melihat hak nabi Muhammad yang jumlahkan diprogramkan banyak.
3)
Yusuf Qardhawy bependapat bahwa
pembatasan kelahiran merupakan kemudahan bagi kaum muslimin untuk mengatur
jarak kelahiran, bila terjadi hal-hal yang menghendakinya.
4)
Ulama yang mengharamkan KB beralasan
bahwa dengan mengikuti kB apabila salah satu pihak dirugikan (suami/istri) atau
tidak terpenuhinya haknya, maka hukumnya haram.
b.
Berikut alasan yang dipakai untuk
membolehkan seseorang untuk ber-KB adalah :
1)
Penyakit, bila dikhawatirkan ibu yang
berpenyakit menurun kepada anaknya.
2)
Lemah, bila istri dalam kondisi lemah,
tidak mampu lagi hamil atau melahirkan lagi. Juga ibu yang menyusui anak dua
sekaligus (adik/kakal) sehingga menyebabkan lemah si anak.
3)
Tekanan ekonomi, bila kepala keluarga
terlalu berat menanggung beban keluarga karena terlalu banyak tangungan
keluarga.
4)
Membentuk anak yang berkualitas, kuat
dan tangguh yaitu usahanya dengan menjarangkan kelahiran.
5)
Dengan niat yang benar :
a)
Beriman kepada Al Qur’an dan hadits,
yang menganjurkan membentuk kekuatan dan jumlah besar umat Islam.
b)
Memanfaatkan rukhsah yang diberikan
kepadanya, tidak takut miskin atau takut mempunyai anak perempuan
c)
Imam Ghozali membolehkan untuk menjaga
kecantikan dan menghindari hidup susah karena banyak anak.
c.
Kontrasepsi
Kontrasepsi
adalah cara untuk mencegah kehamilan dengan menggunakan alat atau obat.
1)
Yang dibolehkan,
ialah ‘azl (yaitu usaha suami tidak mengeluarkan sperma di dalam rahim),
kondom, spiral, sistem kalendeer pil anti hamil.
2)
Yang dilarang,
yaitu penggunaan segala macam . cara kontrasepsi yang merusak wadah insani,
mendatangkan bahaya atau yang bersifat
menggugurkan kandungan (aborsi). Misalnya sterilisasi, aborsi, induksi haid,
karena itu semua bersifat permanen dan merusak wadah insani dan melenyapkan
jiwa yang diciptakan Allah SWT
C.
Hikmah pernikahan
- Hikmah bagi pribadi dan keluarga
a.
Melestarikan keturunan
Firman Allah SWT :
$pkr'¯»t
â¨$¨Z9$#
(#qà)®?$#
ãNä3/u
Ï%©!$#
/ä3s)n=s{
`ÏiB
<§øÿ¯R
;oyÏnºur
t,n=yzur
$pk÷]ÏB
$ygy_÷ry
£]t/ur
$uKåk÷]ÏB
Zw%y`Í
#ZÏWx.
[ä!$|¡ÎSur
4
( النسـاء : ١)
Artinya : “Hai sekalian
manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang
diri dan darinya Ia menciptakan istrinya (Hawa) dan keduanya ia mengembangkan
jenis manusia laki-laki maupun perempuan”. (QS. An Nsa/4: 1)
b.
Menenteramkan jiwa
Firman Allah SWT
:
ô`ÏBur
ÿ¾ÏmÏG»t#uä
÷br&
t,n=y{
/ä3s9
ô`ÏiB
öNä3Å¡àÿRr&
%[`ºurør&
(#þqãZä3ó¡tFÏj9
$ygøs9Î)
@yèy_ur
Nà6uZ÷t/
Zo¨uq¨B
ºpyJômuur
4 ¨bÎ) Îû
y7Ï9ºs
;M»tUy
5Qöqs)Ïj9
tbrã©3xÿtGt
( الروم : ٢١)
Artinya : “Dan diantara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan istri-istri dari jenismu
sendiri agar kamu hidup senang dan tenteram dengannya serta Ia menjadikan
jalinan cinta dan kasih sayang diantaramu. Sesunggunya dalam hal itu pasti
teradapat pelajaran bagi kaum yang berfikir.
( Q.S. Ar-Rum : 21 )
c.
Menghindari perbuatan maksiat
Sabda Rasulullah SAW :
يَا
مَعْشَرَ الشَّباَبِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَائَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنُ لِلْفَرْجِ …. (متفق عليه)
Artinya “ Wahai para
pemuda, siapa yang telah mempunyai kemampuan untuk kawin, hendaklah ia kawin,
karena lebih dapat memelihara mata dan nafsu seksual.” (Mutafaqun’alaih)
d.
Dengan memiliki anak berarti ada yang
mendoakan
Bila seseorang meninggal
dunia putuslah amalnya, kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariah, ilmu yang
bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakannya. Sehingga dengan menikah dan
melahirkan keturunan (anak yang shaleh), akan bisa mendoakan orang tua
nantinya.
- Hikmah pernikahan bagi umat dan masyarakat
a.
Untuk menyempurnakan agama
Sabda Rasulullah SAW
:
مَنْ
رَزَقَهُ اللهُ امْرَاَةً صَالِحَةً فَقَدْ اَعَانَهُ عَلَى الشَّطْرِ دِيْنِهِ
فَلْيَتَّقِ اللهَ فِى الشَّطْرِ الْبَاقِى(رواه الطبرانى)
Artinya : “Barangsiapa
dianugerahi istri yang shaleh maka sunguh-sungguh Allah telah menolong separuh
agamanya, maka hendaklah ia memelihara separoh yang tersisa (HR.
Thabrani)
b.
Perkawinan memelihara ketinggian
martabat manusia, sebagaimana firman Allah :
… وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفٍ …
Artinya : “Dan gaulilah mereka dengan
cara yang patut” (QS. An Nisa : 19
c.
Hasil yang diperoleh dari pernikahan
ini berupa hubungan yang erat antara keluarga khususnya dan masyarakat Islam
pada umumnya.
Comments
Post a Comment