MAKALAH Zakat, infaq dan sadaqah
Zakat, infaq dan sadaqah memiliki fungsi
penting dalam kehidupan. Zakat, infaq dan sadaqah merupakan bentuk pelaksanaan
interaksi manusia sebagai makhluk sosial.
Zakat, infaq dan sadaqah merupakan bukti
bahwa manusia tersebut sadar dengan posisinya sebagai makhluk sosial (hablum
minannas).
1.
Pengertian Zakat
Zakat
menurut bahasa berarti (kesuburan, tumbuh besar), thaharah (penyucian),
barakah (keberkahan) dan tazkiyah.
Zakat menurut istilah (syara’) artinya sesuatu yang hukumnya
wajib diberikan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut sifat dan ukuran
tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Hukum mengeluarkan
zakat adalah fardhu ‘ain, sebagaimana firman Allh Q.S. Al-Baqarah : 267:
$ygr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãZtB#uä
(#qà)ÏÿRr&
`ÏB
ÏM»t6ÍhsÛ
$tB
óOçFö;|¡2
!$£JÏBur
$oYô_t÷zr&
Nä3s9
z`ÏiB
ÇÚöF{$#
( wur
(#qßJ£Jus?
y]Î7yø9$#
çm÷ZÏB
tbqà)ÏÿYè?
NçGó¡s9ur
ÏmÉÏ{$t«Î/
HwÎ)
br&
(#qàÒÏJøóè?
ÏmÏù
4 (#þqßJn=ôã$#ur
¨br&
©!$#
;ÓÍ_xî
îÏJym
ÇËÏÐÈ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di
jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa
yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk
lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan Ketahuilah, bahwa Allah
Maha Kaya lagi Maha Terpuji.( Q.S.
Al-Baqarah/2 : 267)
2. Macam-Macam
Zakat
Menurut jenisnya zakat
dibagi menjadi 2 :
a.
Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
Dengan maksud mensucikannya
dari ucapan kotor dan perbuatan-perbuatan yang dapat merusak nilai puasanya,
serta bertujuan memberi makan fakir miskin agar kebutuhan mereka tercukupi pada
hari raya.
b.
Zakat Maal (harta)
Menurut bahasa (etimilogi), maal (harta)
ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimilikinya,
memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syara’ (terminologi), maal (harta) ialah
segala sesuatu yang dimiliki (dikuasai) dan dapat dipergunakan.
3. Syarat-Syarat
Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
1) Harta tersebut harus didapat
dengan cara yang baik dan halal.
Sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa’ : 29 yang artinya
: “Hai orang –oran yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu
yang baik”.(QS.An-Nisa’ : 29).
2) Harta tersebut berkembang dan
berpotensi untuk dikembangkan, missal melalui kegiatan usaha perdagangan dan
lain-lain.
3) Milik penuh, harta tersebut
di bawah kontrol
kekuasaan pemiliknya, dan tidak
tersangkut dengan hak orang lain.
4) Mencapai nisab, mencapai
jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat, misal nisab
zakat emas 85 gr, nisab zakat hewan ternak kambing adalah 40 ekor dan
sebagainya
5) Sudah mencapai 1 tahun
kepemilikan
6) Sudah terpenuhi kebutuhan
pokok. Yang dikeluarkan zakat adalah kelebihannya
4. Hukum
Zakat Hasil Usaha Yang Zakatnya Tidak Ditetapkan Oleh Nash, Seperti Perkebunan,
Peternakan, Perikanan, Gaji/Upah dan Industri
a. Hukum zakat hasil perkebunan
Para
fuqoha sependapat mengenai wajibnya zakat pada empat macam tanaman (gandum,
jawawut, kurma dan anggur kering). Namun mereka berselisih pendapat mengenai
hasil tanaman lainnya.
Ibnu Abi
Laila, Sofyan As-Sauri dan Ibnu Al Mubarak berpendapat tidak wajibnya membayar
zakat hasil tanaman kecuali 4 macam seperti diatas.
Sedangkan
perbedaan pendapat antara fuqoha yang membatasi pada makanan pokok dengan
fuqoha yang menetapkan wajibnya zakat bagi semua hasil bumi, kecuali rumput,
kayu dan bambu, dikarenakan adanya pertentangan antara qiyas dengan ketentuan
umum.
Ketentuan
umum dimaksud adalah sabda Nabi SAW yang artinya : “Pada tanaman yang disirami
oleh hujan (zakatnya 10 %, dan pada tanaman yang diseirami dengan alat
penyiraman, maka (zakatnya 5 %)”. Adapun yang dimaksud dengan qiyas tersebut
adalah bahwa zakat itu dimaksudkan sebagai punutup kebutuhan, dan hal ini pada
umumnya hanya terdapat pada tanaman yang merupakan bahan makanan pokok.
b. Hukum zakat peternakan dan perikanan
Para
fuqoha berpendapat sepakat wajib zakat atas beberapa jenis binatang. Yaitu
unta, kerbau, lembu, kambing dan biri-biri. Namun mereka berpendapat mengenai
binatang ternak lainnya, demikian pula dengan perikanan.
Jumhur
berpendapat bahwa kuda tidak wajib dizakati. Sedangkan Abu Hanifah menyatakan
“Apabila kuda itu digembalakan dan dikembangbiakkan, maka dikenai zakat bila
terdiri dari kuda jantan”. Sekalipun
demikian, menurut Masfuq Zuhdi, bahwa semua macam penghasilan tersebut terkena
hukum zakat sebesar 2,5 %.
Kemudian sisa penghasilan itu masih mencapai
nisabnya, yakni senilai 93,6 gram emas (artinya disamakan dengan emas) dan
telah genap setahun.
c. Hukum zakat saham, industri dan lain sebagainya
wajib
dizakati menurut kurs pada waktu mengeluarkan zakatnya, yaitu sebesar 2,5 %
setahun seperti zakat tijarah.
Apabila telah mencapai
nisabnya dan haulnya. Menurut Abdurrahman Isa bahwa tidak semua saham itu
dizakati. Apabila saham-saham itu berkaitan dengan perusahaan/perseroan
sahamnya. Namun bila tidak berkaitan dengan perdagangan atau tidak memproduksi
barang untuk diperdagangkan, maka saham-saham itu wajib dizakati, namun
keuntungan dari saham-saham digabung dengan barang-barang lain yang dimiliki
oleh pemegang saham yang wajib dizakati.
d. Zakat upah/gaji
Berdasarkan QS. Adzariyat : 19
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr&
A,ym
È@ͬ!$¡¡=Ïj9
ÏQrãóspRùQ$#ur
ÇÊÒÈ
“Dan pada harta-harta
mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak
mendapat bagian[1417].”( QS.
Adzariyat : 19)
[1417] Orang miskin yang
tidak mendapat bagian maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.
Oleh
karena itu, setiap keahlian dan pekerjaan apapun yang halal, baik yang
dilakukan sendiri maupun terkait dengan
pihak lain apabila telah mencapai nisabnya maka wajib dikeluarkan zakatnya. Alasannya :
1. Ayat Al Qur’an yang
mewajibkan semua jenis harta wajib dizakati.
2. Dari segi keadilan, sebagai
contoh petani yang kondisinya kurang beruntung,tetap harus berzakat, bila hasilnya mencapai nisab.
3. Sejalan dengan perkembangan
zaman, bahwa kegiatan profesi akan berkembang dari waktu ke waktu. Hal ini menunjukkan betapa
Islam sangat aspiratif dan responsif terhadap perkembangan zaman.
INGAT
!!!!
|
|||
Nisab
merupakan batas minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya,
sedangkan kadar adalah prosentase atau besarnya zakat yang harus dikeluarkan.
Waktu zakat adalah masa yang disyaratkan untuk mengeluarkan zakat terhadap
harta yang dimiliki.
1. Persamaan zakat, infaq dan shadaqoh
Yaitu ketiganya merupakan
salah satu ketetapan Tuhan berkenaan dengan harta benda, karena Allah SWT
menjadikan harta benda sebagai sarana kehidupan untuk seluruh umat manusia
seluruhnya, karenanya ia harus diarahklan guna kepentingan bersama.
2. Perbedaan zakat, infaq dan shadaqah
a. Zakat terikat oleh waktu,
sedangkan infaq dan shodaqoh dapat dilakukan kapan saja.
b. Zakat diperuntukkan bagi
golongan tertentu, sedangkan infaq dan shodaqoh dapat diperuntukkan kepada siapa saja.
c. Zakat merupakan kewajiban,
sedangkan infaq dan shodaqoh merupakan anjuran.
3. Zakat dan pajak
Menurut ulama kontemporer
perbedaan zakat dan pajak adalah :
a.
Dasar hukum zakat adalah Al Qur’an dan Al Hadits, sedangkan pajak
dasarnya adalah undang-undang.
b. Status hukum zakat merupakan kewajiban
sebagai pemeluk agama Islam, sedangkan pajak merupakan kewajiban warga Negara.
c.
Sasaran zakat diperuntukkan bagi golongan yang berhak menerimanya,
sedangkan pajak diperuntukkan untuk kepentingan penyelenggaraan Negara.
d. Waktu dan prosentase zakat
dikeluarkan jika sudah mencapai nisab dan haul dengan ketetapan yang sudah
jelas, sedangkan pajak bisa setiap saat sesuai dengan ketentuan pemerintah
dengan prosentase yang berbeda.
e. Tujuan dan hukum zakat adalah
untuk mensucikan harta dan jiwa serta untuk meningkatkan kesejahteraan umat,
sedangkan pajak digunakan terutama untuk menunjang pembangunan.
1.
Bagi yang mengeluarkan :
a.
Sebagai tanda syukur atas nikmat kekayaan yang diberikan oleh Allah SWT.
b.
Membersihkan dan mensucikan diri dan harta yang dimilikinya, mengkikis
sifat kikir dan akhlak tercela serta mendidik diri agar bersifat pemurah dan
berakhlak mulia.
c.
Mendidik manusia agar sadar bahwa semua harta benda bukanlah merupakan
tujuan hidup dan hak milik mutlak bagi pemiliknya, tetapi merupakan titipan
Allah SWT, yang harus dipergunakan sebagai alat untuk mengabdikan diri
kepada-Nya
d.
Untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah menghapus dosa dan melipat gandakan pahala.
2. Bagi yang menerima / masyarakat
a. Dapat menolong orang yang
lemah dan orang yang susah, agar mereka dapat menunaikan kewajibannya, baik
terhadap Allah atau sesama manusia.
b. Dapat memperkecil jurang
perbedaan ekonomi antara orang kaya dengan orang miskin.
c. Dapat mendidik jiwa
masyarakat agar mereka memiliki sifat kepedulian sosial, suka berkorban,
menghindari sifat egoistis dan masa bodoh terhadap orang lain.
d. Dapat memperteguh dan memupuk
keimanan muallaf yaitu orang-orang yang baru masuk Islam dan sekaligus memberi
daya tarik bagi mereka yang belum masuk Islam.
Comments
Post a Comment