MAKALAH Zakat, infaq dan sadaqah



Zakat, infaq dan sadaqah memiliki fungsi penting dalam kehidupan. Zakat, infaq dan sadaqah merupakan bentuk pelaksanaan interaksi manusia sebagai makhluk sosial.
Zakat, infaq dan sadaqah merupakan bukti bahwa manusia tersebut sadar dengan posisinya sebagai makhluk sosial (hablum minannas).












 

1.      Pengertian Zakat

Zakat menurut bahasa berarti (kesuburan, tumbuh besar), thaharah (penyucian), barakah (keberkahan) dan tazkiyah.
       Zakat menurut istilah (syara’) artinya sesuatu yang hukumnya wajib diberikan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Hukum mengeluarkan zakat adalah fardhu ‘ain, sebagaimana firman Allh Q.S. Al-Baqarah : 267:

$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym ÇËÏÐÈ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.( Q.S. Al-Baqarah/2 : 267)

2. Macam-Macam Zakat
Menurut jenisnya zakat dibagi menjadi 2 :
a.               Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
Dengan maksud mensucikannya dari ucapan kotor dan perbuatan-perbuatan yang dapat merusak nilai puasanya, serta bertujuan memberi makan fakir miskin agar kebutuhan mereka tercukupi pada hari raya.
b.               Zakat Maal (harta)
   Menurut bahasa (etimilogi), maal (harta) ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimilikinya, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syara’ (terminologi), maal (harta) ialah segala sesuatu yang dimiliki (dikuasai) dan dapat dipergunakan.

   3.  Syarat-Syarat Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
1)      Harta tersebut harus didapat dengan cara yang baik dan halal.
 Sebagaimana firman     Allah dalam QS. An-Nisa’ : 29 yang artinya : “Hai orang –oran yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik”.(QS.An-Nisa’ : 29).
2)      Harta tersebut berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan, missal melalui       kegiatan usaha perdagangan dan lain-lain.
3)      Milik penuh, harta tersebut di bawah kontrol kekuasaan pemiliknya, dan tidak    tersangkut dengan hak orang lain.
4)      Mencapai nisab, mencapai jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat, misal nisab zakat emas 85 gr, nisab zakat hewan ternak kambing adalah 40 ekor dan sebagainya
5)      Sudah mencapai 1 tahun kepemilikan
6)      Sudah terpenuhi kebutuhan pokok. Yang dikeluarkan zakat adalah kelebihannya

4. Hukum Zakat Hasil Usaha Yang Zakatnya Tidak Ditetapkan Oleh Nash, Seperti Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Gaji/Upah dan Industri

a. Hukum zakat hasil perkebunan
Para fuqoha sependapat mengenai wajibnya zakat pada empat macam tanaman (gandum, jawawut, kurma dan anggur kering). Namun mereka berselisih pendapat mengenai hasil tanaman lainnya.
Ibnu Abi Laila, Sofyan As-Sauri dan Ibnu Al Mubarak berpendapat tidak wajibnya membayar zakat hasil tanaman kecuali 4 macam seperti diatas.
Sedangkan perbedaan pendapat antara fuqoha yang membatasi pada makanan pokok dengan fuqoha yang menetapkan wajibnya zakat bagi semua hasil bumi, kecuali rumput, kayu dan bambu, dikarenakan adanya pertentangan antara qiyas dengan ketentuan umum.
Ketentuan umum dimaksud adalah sabda Nabi SAW yang artinya : “Pada tanaman yang disirami oleh hujan (zakatnya 10 %, dan pada tanaman yang diseirami dengan alat penyiraman, maka (zakatnya 5 %)”. Adapun yang dimaksud dengan qiyas tersebut adalah bahwa zakat itu dimaksudkan sebagai punutup kebutuhan, dan hal ini pada umumnya hanya terdapat pada tanaman yang merupakan bahan makanan pokok.

b. Hukum zakat peternakan dan perikanan
Para fuqoha berpendapat sepakat wajib zakat atas beberapa jenis binatang. Yaitu unta, kerbau, lembu, kambing dan biri-biri. Namun mereka berpendapat mengenai binatang ternak lainnya, demikian pula dengan perikanan.
Jumhur berpendapat bahwa kuda tidak wajib dizakati. Sedangkan Abu Hanifah menyatakan “Apabila kuda itu digembalakan dan dikembangbiakkan, maka dikenai zakat bila terdiri dari kuda jantan”.  Sekalipun demikian, menurut Masfuq Zuhdi, bahwa semua macam penghasilan tersebut terkena hukum zakat sebesar 2,5 %.
       Kemudian sisa penghasilan itu masih mencapai nisabnya, yakni senilai 93,6 gram emas (artinya disamakan dengan emas) dan telah genap setahun.

c. Hukum zakat saham, industri dan lain sebagainya
wajib dizakati menurut kurs pada waktu mengeluarkan zakatnya, yaitu sebesar 2,5 % setahun seperti zakat tijarah.
Apabila telah mencapai nisabnya dan haulnya. Menurut Abdurrahman Isa bahwa tidak semua saham itu dizakati. Apabila saham-saham itu berkaitan dengan perusahaan/perseroan sahamnya. Namun bila tidak berkaitan dengan perdagangan atau tidak memproduksi barang untuk diperdagangkan, maka saham-saham itu wajib dizakati, namun keuntungan dari saham-saham digabung dengan barang-barang lain yang dimiliki oleh pemegang saham yang wajib dizakati.

d. Zakat upah/gaji
      Berdasarkan QS. Adzariyat : 19
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian[1417].”( QS. Adzariyat : 19)

[1417]  Orang miskin yang tidak mendapat bagian maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.

            Oleh karena itu, setiap keahlian dan pekerjaan apapun yang halal, baik yang dilakukan sendiri maupun  terkait dengan pihak lain apabila telah mencapai nisabnya maka wajib dikeluarkan zakatnya.  Alasannya :
1.      Ayat Al Qur’an yang mewajibkan semua jenis harta wajib dizakati.
2.      Dari segi keadilan, sebagai contoh petani yang kondisinya kurang beruntung,tetap  harus berzakat, bila hasilnya mencapai nisab.
3.      Sejalan dengan perkembangan zaman, bahwa kegiatan profesi akan berkembang dari  waktu ke waktu. Hal ini menunjukkan betapa Islam sangat aspiratif dan responsif terhadap perkembangan zaman.

INGAT !!!!







$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(An Nisa/4: 29)
 



 















Nisab merupakan batas minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya, sedangkan kadar adalah prosentase atau besarnya zakat yang harus dikeluarkan. Waktu zakat adalah masa yang disyaratkan untuk mengeluarkan zakat terhadap harta yang dimiliki.
  



1. Persamaan zakat, infaq dan shadaqoh
Yaitu ketiganya merupakan salah satu ketetapan Tuhan berkenaan dengan harta benda, karena Allah SWT menjadikan harta benda sebagai sarana kehidupan untuk seluruh umat manusia seluruhnya, karenanya ia harus diarahklan guna kepentingan bersama.

2. Perbedaan zakat, infaq dan shadaqah
a.   Zakat terikat oleh waktu, sedangkan infaq dan shodaqoh dapat dilakukan kapan saja.
b.  Zakat diperuntukkan bagi golongan tertentu, sedangkan infaq dan shodaqoh dapat   diperuntukkan kepada siapa saja.
c.   Zakat merupakan kewajiban, sedangkan infaq dan shodaqoh merupakan anjuran.

3. Zakat dan pajak
Menurut ulama kontemporer perbedaan zakat dan pajak adalah :
a.       Dasar hukum zakat adalah Al Qur’an dan Al Hadits, sedangkan pajak dasarnya      adalah     undang-undang.
b.    Status hukum zakat merupakan kewajiban sebagai pemeluk agama Islam, sedangkan pajak merupakan kewajiban warga Negara.
c.       Sasaran zakat diperuntukkan bagi golongan yang berhak menerimanya, sedangkan pajak diperuntukkan untuk kepentingan penyelenggaraan Negara.
d.      Waktu dan prosentase zakat dikeluarkan jika sudah mencapai nisab dan haul dengan ketetapan yang sudah jelas, sedangkan pajak bisa setiap saat sesuai dengan ketentuan pemerintah dengan prosentase yang berbeda.
e.       Tujuan dan hukum zakat adalah untuk mensucikan harta dan jiwa serta untuk meningkatkan kesejahteraan umat, sedangkan pajak digunakan terutama untuk menunjang pembangunan. 



1. Bagi yang mengeluarkan :
a.         Sebagai tanda syukur atas nikmat kekayaan yang diberikan oleh Allah SWT.
b.        Membersihkan dan mensucikan diri dan harta yang dimilikinya, mengkikis sifat kikir dan akhlak tercela serta mendidik diri agar bersifat pemurah dan berakhlak mulia.
c.         Mendidik manusia agar sadar bahwa semua harta benda bukanlah merupakan tujuan hidup dan hak milik mutlak bagi pemiliknya, tetapi merupakan titipan Allah SWT, yang harus dipergunakan sebagai alat untuk mengabdikan diri kepada-Nya
d.        Untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah menghapus dosa dan melipat  gandakan pahala.

2. Bagi yang menerima / masyarakat
a.       Dapat menolong orang yang lemah dan orang yang susah, agar mereka dapat menunaikan kewajibannya, baik terhadap Allah atau sesama manusia.
b.      Dapat memperkecil jurang perbedaan ekonomi antara orang kaya dengan orang miskin.
c.       Dapat mendidik jiwa masyarakat agar mereka memiliki sifat kepedulian sosial, suka berkorban, menghindari sifat egoistis dan masa bodoh terhadap orang lain.
d.      Dapat memperteguh dan memupuk keimanan muallaf yaitu orang-orang yang baru masuk Islam dan sekaligus memberi daya tarik bagi mereka yang belum masuk Islam.

Comments

Popular posts from this blog

PIDATO IDIOLOGI WANITA SHOLEHAH

PPKN Kelas 5 ( (keragaman sosial budaya Masyarakat)

Pengertian IAD , ISD dan IBD