TATALAKSANA DAN MONITORING SERTA PENGENDALIAN/PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK
Nama : Tri Rahayuning
Roufah
NIM : 1310110061
Kelas : B/PAI
TATALAKSANA
DAN MONITORING SERTA PENGENDALIAN/PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK
1. ABSTRAK
Tatalaksana pelayanan publik pada
dasarnya adalah implementasi dan aplikasi rancangan pelayanan publik yang telah
disusun sebelumnya, dapat dilaksanakan dengan prinsip kesederhanaan/kejelasan
dan kepastian, keamanan, keterbukaan, efektif, efisien, adil dan tepat waktu.
Selanjutnya ditetapkan
kewenangannya, biayanya, cara pengawasan dan pengendaliannya yang bersifat
terpadu, inklusif di dalamnya tatacara menyelesaikan sengketa jika terjadi
dalam pelayanan publik tersebut.
2. PENYUSUNAN
TATALAKSANA PELAYANAN PUBLIK
Dalam kebijakan pengaturan tatalaksana
pelayanan publik memuat:
a. Landasan
hukum dari pelayanan publik tersebut, sesuai tingkatannya.
b. Maksud
dan tujuan pelayanan publik tersebut, sesuai jenis, sifat dan tingkatannya.
c. Persyaratan
yang harus dipenuhi, baik yang bersifat teknis maupun bersifat administratif.
d. Tatacara
penilaian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat atas persetujuan dan
penolakannya.
e. Rincian
biaya jasa pelayanan publik tersebut dan cara pembayarannya.
f. Waktu
penyelesaian setiap tahapan pelayanan tersebut (jika bertahap).
g. Uraian
mengenai hak dan kewajiban pihak yang memberikan dan menerima pelayanan publik
h. Penunjukan
petugas yang ditugasi menerima keluhan dari msyarakat dan mencarikan solusi
pemecahannya.
3. KEWENANGAN
PENETAPAN TATALAKSANA PELAYANAN PUBLIK
a. Ditetapkan
dengan Keputusan Pimpinan Instansi Pemerintah(an) atau BUMN dan BUMD, jika:
·
Secara
fungsional dan keseluruhan proses pelayanan publik dilakukan oleh suatu
instansi pemerintah(an).
·
Merupakan pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau
keputusan Gubernur Bupati atau pimpinan instansi vertikal di daerah, apabila:
·
Merupakan
kewenangan daerah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Mempunyai ruang
lingkup atau jangkauan yang lebih bersifat teknis operasional.
·
Sifat pelayanan
memerlukan penyesuaian terhadap situasi dan kondisi.
4. BIAYA
PELAYANAN PUBLIK
Dalam rangka penetapan besarnya biaya
atau tarif pelayanan publik, perlu diperhatikan unsur-unsur sebagai berikut.
a. Tingkat
kemampuan dan daya beli masyarakat.
b. Nilai
barang, jasa dan hasil pelayanan publik.
c. Tarif
pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai inpres nomor 16 tahun
1980 tentang penyusunan dan pengesahan PERDA mengenai Pajak Daerah Tingkat I,II
dan Retribusi Daerah Tingkat I.
5. MONITORING
DAN PENGENDALIAN TATALAKSANA PELAYANAN PUBLIK
Monitoring tidak hanya berkaitan dengan
sejauh mana pelayanan telah memenuhi standar yang telah ditetapkan, tetapi juga
konsistensi bahkan upaya peningkatan dalam menghasilkan pelayanan yang baik.
Dengan monitoring, dapat juga diperkirakan berbagai permasalahan yang mungkin
muncul, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya preventif agar tatalaksana
pelayanan publik tetap dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Monitoring secara
continue memang selalu diperlukan terutama jika kondisi lingkungan seringkali
berubah dengan cepat bahkan sangat sukar diperkirakan.
Pada dasarnya, monitoring dan
pengendalian dapat dilakukan melalui proses internal yang dilakukan melalui
pengawasan atasan langsung maupun pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan
yang telah ada; serta pengawasan eksternal oleh masyarakat, berupa keluhan,
laporan atau bahkan pengaduan tentang penyimpangan dan kelemahan atau kekurangan
dari pelayanan publik yang dilaksanakan.
a. Monitoring
dan pengendalian/pengawasan proses internal.
Secara internal monitoring dan
pengendalian/pengawasan dilakukan melalui berbagai cara, misalnya pertemuan
berkala, pemberian penghargaan, dan hukuman (reward and punishment system).
b. Teknik
monitoring dan pengendalian/pengawasan kualitas pelayanan publik. Beberapa
teknik yang lazim dipakai antara lain:
Teknik atau
model traditional:
Yaitu dengan pengukuran internal (internal measurement), yakni pengukuran kualitas pelayanan publik dengan menetapkan
target dan pencapaian.
Teknik atau
model kepuasan pelanggan (Customer
Satisfaction/Driven):
Yaitu metode pengukuran dengan menggali
pendapat dan sikap masyarakat. Caranya ialah dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan
kepada pelanggan atau masyarakat mengenai kualitas dan kuantitas pelayanan
publik yang dilaksanakan.
6. PENYELESAIAN
PERSOALAN DAN SENGKETA
a. Jika
terjadi persoalan atau sengketa, maka pemohon pelayanan, dapat mengadu kepada
pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan.
b. Pimpinan
instansi wajib mengambil langkah-langkah penyelesaian terhadap
pengaduan-pengaduan tersebut.
c. Dalam
hal tidak terselesaikannya persoalan dan sengketa, maka penyelesaiannya dapat
ditempuh melalui jalur hukum yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
atau pengadilan Negeri setempat.
d. Keputusan
PTUN atau Pengadilan Negeri tersebut, wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang
bersangkutan.
Comments
Post a Comment