Makalah Makanan dan MInuman Beserta Hadisnya
MAKANAN DAN MINUMAN
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah: Hadis Ahkam
Dosen Pengampu: Abdul
Karim,S.S,MA
Disusun Oleh:
Kelompok: 07
1.
Siti Fauzul Muna (1310110042)
2.
Zahrotul Mustabsyiroh (1310110046)
3.
Sulfiana Mufidah (1310110068)
4.
Maulida Fitriana (1310110076)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TAHUN AJARAN 2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kehidupan
manusia tak pernah berpisah dengan lingkungan sekitarnya. Allah SWT.
menciptakan berbagai makhluk hidup , diantaranya manusia,hewan dan tumbuhan.
Makhluk hidup tersebut merupakan satu kesatuan dalam hubungan sosial antar
makhluk hidup. Manusia membutuhkan bahan yang dapat ia olah menjadi makanan
yang dapat membuat dia tidak letih dalam menjalankan aktivitas kehidupannya
atau dapat dikatakan manusia membutuhkan hewan dan tumbuhan sebagai bahan untuk
membuat olahan dari kulit ia dapat makan dan dapat menambah energi tubuhnya
yang akan habis, hewan juga membutuhkan manusia namun ada juga hewan yang hidup
di alam liar sehingga tidak membutuhkan bantuan manusia dalam hidupnya. Makhluk
hidup yang diciptakan Allah SWT. diciptakan untuk tetap bertasbih dan bersujud
kepada-Nya.,apakah itu manusia,hewan maupun tumbuhan. Semuanya tetap harus
mematuhi perintah dari Tuhan-nya dan menjauhi segala larangannya. Terkhusus
bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi ini. Manusia perlu menghindari
setiap perbuatan/sikap dan sifat yang berdampak negatif, tidak memakan makanan
yang telah dilarang dalam agama. Maka dari itu, manusia harus selalu mengingat
hal-hal yang dilarang dalam agamanya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian makanan?
2.
Apa saja jenis makanan yang halal?
3.
Apa saja jenis makanan yang haram?
4.
Apa sebab-sebab diharamkannya makanan?
5.
Apa Pengertian minuman?
6.
Apa saja jenis minuman yang haram?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Makanan
1. Pengertian
Makanan
Makan
menurut pengertian bahasa, ialah memasukkan
sesuatu melalui mulut, sedang makanan ialah segala sesuatu yang boleh dimakan.
Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan kecuali
ada larangan dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk dimakan.
Agama Islam menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang
halal dan baik. Makanan “halal” maksudnya makanan yang diperoleh dari
usaha yang diridhai Allah. Sedangkan makanan yang baik adalah yang
bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
Makanan yang enak dan lezat belum
tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan tersebut berbahaya bagi
kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu kesehatan
rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari
kiamat dengan api neraka.
عَنْ أَبِيْ
عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْر رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ
اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: وَاَهْوَى النُّعْمَانُ بِإِصْبَعَيْه إِلَى
أُذُنَيْهِ: إِنَّ الحَلالَ بَيِّنٌ، وَالحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا
مُشْتَبِهَاتٌ، لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس،ِ فَمَنِ اتَّقَى
الشُّبُهَاتِ: اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ
وعِرْضِه، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ: وَقَعَ فِي الحَرَامِ، كَالرَّاعِي
يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلا وَإِنَّ لِكُلِّ
مَلِكٍ حِمًى، أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلا وإِنَّ فِي الجَسَدِ
مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ
كُلُّهُ. أَلا وَهيَ القَلْبُ. مُتَفَقُ عَلَيْه.[1]
“Dari Nu’man
bin basyir RA, dia berkata ‘Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, An
Nu’man memberi isyarat (dalam suatu riwayat disebutkan menjulurkan kedua jari
telunjuknya kedua telinganya), sesungguhnya yang halal itu jelas dan
sesungguhnya yang haram itu jelas, sedangkan diantara keduanya ada hal yang
syubhat yang tidak di ketahui kebanyakan manusia. Barang siapa menjauhi
syubhat, maka dia telah memelihara agamanya dan kehormatannya, dan barang siapa
berada dalam syubhat maka dia berada dalam hal yang haram, seperti pengembala
yang mengembala di sekitar lindungan, yang begitu cepat dia masuk ke dalamnya.
Ketahuilah, sesungguhnya lindungan allah adalah hal-hal yang di haramkannya.
Ketahuilah, sesungguhnya di dalam jasad itu ada segumpal darah. Jika ia baik,
maka seluruh tubuh menjadi baik pula, jika ia rusak maka rusak tubuhnya.
Ketahuilah, ia adalah hati.(HR. Bukhari Muslim).
Kandungan Hadits Secara Global:
1) Hadits
ini menyebutkan bahwa hukum ada tiga macam:
a. Yang
jelas halal, seperti minum air putih, makan buah-buahan, memakai pakaian
yang pantas dan menutup aurat, berbuat baik, berkata yang baik, dan lainnya.
b. Yang
jelas haram, seperti zina, judi, mencuri, makan riba, babi, minum khamr,
membunuh jiwa tanpa hak, durhaka kepada orang tua, sumpah palsu, dan lainnya.
c. Yang
masih samar (syubhat) statusnya, yang terjadi karena dalilnya ada tapi multi
tafsir, atau jelas maknanya namun lemah riwayatnya, atau kuat riwayatnya tapi
tidak jelas dan tegas maksudnya.
2) Anjuran
untuk menghindari syubhat, sebab sangat mungkin akan jatuh ke yang haram,
demi menjaga kehormatan agamanya (hak Allah Ta’ala) dan kehormatan dirinya
(terkait dengan hak dirinya sendiri di hadapan manusia).
3) Pengabaran
tentang sangat pentingnya kedudukan hati dalam diri manusia. Tidaklah seseorang
itu menjadi baik dengan segala bentuk perbuatannya, jika tanpa
memiliki hati yang baik. Begitu pula hati yang jahat akan
menampilkan perbuatan yang jahat pula.
2. Makanan
yang Halal
a.
Semua binatang yang hidup dalam
air dan tidak dapat bertahan lama hidup
di darat hukumnya halal, sekalipun rupanya seperti binatang yang haram di
darat, misalnya rupanya seperti babi, kecuali binatang yang mengandung racun.
Isi kerang, tiram dan kepah hukumnya halal. Belut juga termasuk jenis ikan yang
halal.[2]
Sabda Nabi Muhammad SAW :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي الْبَحْرِ: هُوَ الطَّهُورُ
مَاؤُهُ وَالْحِلُّ مَيْتَتُهُ.( أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ
وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَرَوَاهُ
مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ )[3]
|
Artinya: Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda mengenai laut.
"Dia suci airnya dan halal bangkainya." (Dikeluarkan oleh Imam Empat
dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap
shohih oleh oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad juga
meriwayatkannya).
b. Binatang-binatang
darat yang halal ialah lembu atau sapi, kambing, kuda, kerbau, unta, kijang
atau rusa, landak, kancil dan kelinci.
Dari jabir r.a ia berkata:
عَنْ أَّسْمَاءَ بِنْتِ أَبِيْ بَكْرٍ رضي
ا لله عنه قَالَتْ: نَحَرْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم فَرَسًا
فَأَكَلْنَاهُ. وَفِيْ رِوَايَةٍ((وَنَحْنُ بِاْلمَدِيْنَةِ)). مُتَفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya: Dari Asma’ binti Abu Bakar r.a., dia
berkata, “ kami pernah menyembelih seekor kuda pada zaman Rasulullah SAW. Lalu
kami memakannya. “ Dalam suatu riwayat disebutkan, “ketika kami berada di
Madinah.” (H.R Bukhari –Muslim)[4]
a) Takhrij Hadis
Hadis ini diriwayatkan
oleh Bukhari Muslim (Hadis No. 375, kitab: Ath’imah).
b) Kesimpulan Hadis
Halal memakan daging kuda.
c. Burung yang
halal seperti itik, mentok, angsa, ayam, ayam hutan, belibis, punai, merpati,
tekukur, merbuk, deruk, perling, burung ayam-ayaman, burung pipit dan beberapa
jenis burung yang halal lainnya.
d. Segala makanan
yang baik dan lezat, halal hukumnya.
3. Makanan yang
Haram
a. Semua binatang yang hidup dalam air dan tidak dapat bertahan lama hidup di darat
hukumnya halal, seperti
katak, penyu, buaya, kepiting-batu dan sbagainya.
b. Semua binatang
yang bertaring kuat hukumnya haram dimakan, seperti gajah, singa, harimau, serigala,
beruang, badak, kucing, anjing, trenggiling, macan, dan sebagainya termasuk
juga tikus.
Sabda Nabi Muhammad SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه
وسلم قَالَ: ( كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ اَلسِّبَاعِ, فَأَكَلَهُ حَرَامٌ )
رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya: Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Setiap binatang buas yang
mempunyai gigi taring adalah haram dimakan." Riwayat Muslim.
a) Takhrij Hadis
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (NO.
1346)
b) Asbabul Wurud
Tatkala pada hari peperangan khaibar orang-orang
merasakan kelaparan hingga mereka mengambil keledai jinak lalu menyembelihnya.
Dan memenuhi periuk-periuk dengan daging tersebut. Berita ini didengar oleh
Nabi saw jabir berkata: “Lalu Rasulullah saw memerintahkan kami dan kami
membalikkan periuk tersebut (menumpahkan isinya). Beliau bersabda:
“sesungguhnya Allah azza wa jalla akan mendatangkan kepada kalian rezeki yang
lebih halal dan lebih baik dari ini” jabir berkata: “ kami membalikkan periuk
pada waktu itu ketika isi periuk tersebut tengah mendidih. Maka di hari itulah
Rasulullah SAW mengharamkan keledai negeri , bighal (peranakan dari kuda
dan keledai), dan setiap binatang yang mempunyai taring dan (setiap burung)
(yang mempunyai) kuku untuk mencengkram, dan diharamkan binatang yang terbunuh
lantaran lemparan, hewan yang dilepas oleh binatang buas yang mati sebelum
disembelih, dan harta rampasn perang
sebelum dibagikan.[5]
4. Sebab-sebab Haramnya
Makanan
Sebab-sebab pokok haramnya makanan itu ada lima:
1) Sebab ada nash Al-Qur’an
atau hadis
2) Sebab disuruh membunuhnya
3) Sebab dilarang membunuhnya
seperti katak.
4) Sebab keji atau kotor
menjijikkan
B.
Minuman
Minum ialah meneguk barang cair
dengan mulut, sedangkan minuman ialah
segala sesuatu yang boleh diminum. Ada berbagai macam jenis minuman yang
tergolong dalam hal halal haramnya. Dihalalkannya sebuah minuman tertentu
karena minuman tersebut mempunyai berbagai manfaat bagi tubuh, sedangkan
diharamkannya minuman tertentu juga karena adanya madlarat apabila meminumnya.
Diantara macam minuman yang diharamkan yaitu :
1. Khamar
Khamar adalah minuman memabukkan.
Khamar dalam bahasa Arab berarti “menutup”. Istilah menutup di sini adalah
sesuatu yang bisa menutup akal. Menurut pengertian urfi pada masa itu, khamar
adalah apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur. Sedangkan
dalam pengertian syara’, khamar tidak terbatas pada perasan anggur saja, tetapi
semua minuman yang memabukkan dan tidak terbatas dari perasan anggur saja.
Rasulullah saw. bersabda:
وعن ابن عمر رضى الله عنهما اّنّ النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم قال : كلّ مسكر خمر وكلّ مسكر حرام
Dari Ibnu Umar ra. Bahwa Nabi saw. bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR. Muslim)
Hadits itu menunjukkan bahwa khamar
tidak terbatas terbuat dari perasan anggur saja, sebagaimana makna urfi tetapi
mencakup semua yang bisa menutupi akal dan memabukkannya. Setiap minuman yang
memabukkan dan menutupi akal layak disebut khamar, baik terbuat dari anggur,
gandum, jagung, kurma, maupun minuman hasil fermentasi dari air aren dll.
Jika khamar diharamkan karena zatnya, sementara pada hadits di atas dinyatakan
bahwa berarti itu menunjukkan bahwa sifat yang melekat pada zat khamar adalah
memabukkan. Karena sifat utama khamar itu memabukkan, maka untuk mengetahui
keberadaan zat khamar itu atau untuk mengenali zatnya adalah dengan meneliti
zat-zat apa saja yang memiliki sifat memabukkan.
Kini, setelah dilakukan tahqiiq
al-manath (penelitian terhadap fakta) oleh para kimiawan, dapat diperoleh
kesimpulan bahwa zat yang memilki sifat memabukkan adalah etil alkohol atau
etanol. Zat inilah yang memiliki khasiat memabukkan . Walaupun gugus alkohol
itu tidak hanya etanol, masyarakat secara umum menyebutnya dengan nama alkohol
saja. Zat inilah yang menjadi penyebab sebuah minuman bisa memabukkan. Dengan
melalui proses fermentasi, benda-benda yang mengandung karbohidrat, seperti
kurma, anggur, singkong, beras, jagung, dan lain-lain, dapat diproses menjadi
minuman memabukkan. Apabila diteliti, setelah dilakukan proses fermentasi pada
benda-benda tersebut adalah munculnya etil alkohol yang sebelumnya tidak ada.
Maka dapat disimpulkan bahwa setiap
minuman yang beralkohol adalah khamar dan hukumnya haram, baik kadar alkoholnya
tinggi atau rendah. Bukan karena bisa memabukkan atau tidak bagi peminumnya.
Bukan pula sedikit atau banyaknya yang diminum. Juga bukan karena diminum
sebagai khamar murni atau dicampur dengan minuman lainnya. Sebab, diharamkannya
khamar semata-mata karena zatnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Pengertian
Makanan
Makan menurut pengertian bahasa, ialah memasukkan sesuatu melalui mulut,
sedang makanan ialah segala sesuatu yang boleh dimakan. Segala jenis makanan
apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan kecuali ada larangan
dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk dimakan.
a.
Makanan Halal
Semua binatang yang hidup dalam air dan tidak dapat bertahan lama hidup di darat
hukumnya halal.
b.
Makanan Haram
Semua binatang yang hidup dalam air dan tidak dapat bertahan lama hidup di darat
hukumnya halal
c. Sebab-sebab pokok haramnya
makanan itu ada lima:
1) Sebab ada nash Al-Qur’an
atau hadis
2) Sebab disuruh membunuhnya
3) Sebab dilarang membunuhnya
seperti katak.
4) Sebab keji atau kotor
menjijikkan
2. Pengrtian Minuman
minuman
ialah segala sesuatu yang boleh diminum. Ada berbagai macam jenis minuman yang
tergolong dalam hal halal haramnya. Dihalalkannya sebuah minuman tertentu
karena minuman tersebut mempunyai berbagai manfaat bagi tubuh, sedangkan
diharamkannya minuman tertentu juga karena adanya madlarat apabila meminumnya.
a.
Khamar
Khamar adalah minuman memabukkan.
Khamar dalam bahasa Arab berarti “menutup”. Istilah menutup di sini adalah
sesuatu yang bisa menutup akal. Menurut pengertian urfi pada masa itu, khamar
adalah apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur. Sedangkan
dalam pengertian syara’, khamar tidak terbatas pada perasan anggur saja, tetapi
semua minuman yang memabukkan dan tidak terbatas dari perasan anggur saja.
B.
Saran
Semoga makalah Hadis Ahkam yang berjudul “Makanan dan
Minuman” ini dapat bermanfaat bagi kita, khususnya bagi mahasiswa STAIN Kudus, pembaca, dan pendengar.
DAFTAR
PUSTAKA
Ibn Hajar
Al-Asyqalani, Bulughul Marom, Darul ‘ilmi,Surabaya,2008
Mardani, Hadis Ahkam, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012
Moh.
Rifa’I, lImu fiqih islam lengkap, PT Karya Toha putra, Semarang, 1978
salam mb sulfiana mufidah :)
ReplyDeleteizin copas ya
ReplyDeleteaku juga ada blog
silahkan mampir http://windows10en.blogspot.co.id/
izin copas mbak nya
ReplyDeleteIzin copas mbak
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete