Makalah Makanan dan MInuman Beserta Hadisnya






MAKANAN DAN MINUMAN
MAKALAH

Disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah: Hadis Ahkam
Dosen Pengampu: Abdul Karim,S.S,MA



Disusun Oleh:
Kelompok: 07

1.      Siti Fauzul Muna                    (1310110042)
2.      Zahrotul Mustabsyiroh           (1310110046)
3.      Sulfiana Mufidah                   (1310110068)
4.      Maulida Fitriana                     (1310110076)









 


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TAHUN AJARAN 2013/2014





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kehidupan manusia tak pernah berpisah dengan lingkungan sekitarnya. Allah SWT. menciptakan berbagai makhluk hidup , diantaranya manusia,hewan dan tumbuhan. Makhluk hidup tersebut merupakan satu kesatuan dalam hubungan sosial antar makhluk hidup. Manusia membutuhkan bahan yang dapat ia olah menjadi makanan yang dapat membuat dia tidak letih dalam menjalankan aktivitas kehidupannya atau dapat dikatakan manusia membutuhkan hewan dan tumbuhan sebagai bahan untuk membuat olahan dari kulit ia dapat makan dan dapat menambah energi tubuhnya yang akan habis, hewan juga membutuhkan manusia namun ada juga hewan yang hidup di alam liar sehingga tidak membutuhkan bantuan manusia dalam hidupnya. Makhluk hidup yang diciptakan Allah SWT. diciptakan untuk tetap bertasbih dan bersujud kepada-Nya.,apakah itu manusia,hewan maupun tumbuhan. Semuanya tetap harus mematuhi perintah dari Tuhan-nya dan menjauhi segala larangannya. Terkhusus bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi ini. Manusia perlu menghindari setiap perbuatan/sikap dan sifat yang berdampak negatif, tidak memakan makanan yang telah dilarang dalam agama. Maka dari itu, manusia harus selalu mengingat hal-hal yang dilarang dalam agamanya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian makanan?
2.      Apa saja jenis makanan yang halal?
3.      Apa saja jenis makanan yang haram?
4.      Apa sebab-sebab diharamkannya makanan?
5.      Apa Pengertian minuman?
6.      Apa saja jenis minuman yang haram?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Makanan
1.      Pengertian Makanan
Makan menurut pengertian  bahasa, ialah memasukkan sesuatu melalui mulut, sedang makanan ialah segala sesuatu yang boleh dimakan. Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan kecuali ada  larangan  dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk dimakan. Agama Islam  menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik.  Makanan “halal” maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah.  Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan  tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu  kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat  dengan api neraka.
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْر رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: وَاَهْوَى النُّعْمَانُ بِإِصْبَعَيْه إِلَى أُذُنَيْهِ: إِنَّ الحَلالَ بَيِّنٌ، وَالحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ، لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس،ِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ:  اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِه، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ: وَقَعَ فِي الحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلا وإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ. أَلا وَهيَ القَلْبُ.  مُتَفَقُ عَلَيْه.[1]
“Dari Nu’man bin basyir RA, dia berkata ‘Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, An Nu’man memberi isyarat (dalam suatu riwayat disebutkan menjulurkan kedua jari telunjuknya kedua telinganya), sesungguhnya yang halal itu jelas dan sesungguhnya yang haram itu jelas, sedangkan diantara keduanya ada hal yang syubhat yang tidak di ketahui kebanyakan manusia. Barang siapa menjauhi syubhat, maka dia telah memelihara agamanya dan kehormatannya, dan barang siapa berada dalam syubhat maka dia berada dalam hal yang haram, seperti pengembala yang mengembala di sekitar lindungan, yang begitu cepat dia masuk ke dalamnya. Ketahuilah, sesungguhnya lindungan allah adalah hal-hal yang di haramkannya. Ketahuilah, sesungguhnya di dalam jasad itu ada segumpal darah. Jika ia baik, maka seluruh tubuh menjadi baik pula, jika ia rusak maka rusak tubuhnya. Ketahuilah, ia adalah hati.(HR. Bukhari Muslim).
Kandungan Hadits Secara Global:
1)      Hadits ini menyebutkan bahwa hukum ada tiga macam:
a.       Yang jelas halal,  seperti minum air putih, makan buah-buahan, memakai pakaian yang pantas dan menutup aurat, berbuat baik, berkata yang baik, dan lainnya.  
b.      Yang jelas haram, seperti zina, judi, mencuri, makan riba, babi, minum khamr, membunuh jiwa tanpa hak, durhaka kepada orang tua, sumpah palsu, dan lainnya.
c.       Yang masih samar (syubhat) statusnya, yang terjadi karena dalilnya ada tapi multi tafsir, atau jelas maknanya namun lemah riwayatnya, atau kuat riwayatnya tapi tidak jelas dan tegas maksudnya.
2)      Anjuran untuk menghindari syubhat, sebab sangat mungkin  akan jatuh ke yang haram, demi menjaga kehormatan agamanya (hak Allah Ta’ala) dan kehormatan dirinya (terkait dengan hak dirinya sendiri di hadapan manusia).
3)      Pengabaran tentang sangat pentingnya kedudukan hati dalam diri manusia. Tidaklah seseorang itu menjadi  baik dengan segala bentuk perbuatannya,  jika tanpa memiliki  hati yang baik. Begitu pula hati yang jahat akan  menampilkan perbuatan yang jahat pula.


2.      Makanan yang Halal
a.       Semua binatang yang hidup dalam air  dan tidak dapat bertahan lama hidup di darat hukumnya halal, sekalipun rupanya seperti binatang yang haram di darat, misalnya rupanya seperti babi, kecuali binatang yang mengandung racun. Isi kerang, tiram dan kepah hukumnya halal. Belut juga termasuk jenis ikan yang halal.[2]
Sabda Nabi Muhammad SAW :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَحْرِ: هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ وَالْحِلُّ مَيْتَتُهُ.( أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ  وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ )[3]

Artinya: Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda mengenai laut. "Dia suci airnya dan halal bangkainya." (Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya).
b.      Binatang-binatang darat yang halal ialah lembu atau sapi, kambing, kuda, kerbau, unta, kijang atau rusa, landak, kancil dan kelinci.
Dari jabir r.a ia berkata:
عَنْ أَّسْمَاءَ بِنْتِ أَبِيْ بَكْرٍ رضي ا لله عنه قَالَتْ: نَحَرْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُ. وَفِيْ رِوَايَةٍ((وَنَحْنُ بِاْلمَدِيْنَةِ)). مُتَفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya: Dari Asma’ binti Abu Bakar r.a., dia berkata, “ kami pernah menyembelih seekor kuda pada zaman Rasulullah SAW. Lalu kami memakannya. “ Dalam suatu riwayat disebutkan, “ketika kami berada di Madinah.” (H.R Bukhari –Muslim)[4]

a)   Takhrij Hadis
Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari Muslim (Hadis No. 375, kitab: Ath’imah).
b)      Kesimpulan Hadis
Halal memakan daging kuda.
c.       Burung yang halal seperti itik, mentok, angsa, ayam, ayam hutan, belibis, punai, merpati, tekukur, merbuk, deruk, perling, burung ayam-ayaman, burung pipit dan beberapa jenis burung yang halal lainnya.
d.      Segala makanan yang baik dan lezat, halal hukumnya.
3.      Makanan yang Haram
a.       Semua binatang yang hidup dalam air  dan tidak dapat bertahan lama hidup di darat hukumnya halal, seperti katak, penyu, buaya, kepiting-batu dan sbagainya.
b.      Semua binatang yang bertaring kuat hukumnya haram dimakan, seperti gajah, singa, harimau, serigala, beruang, badak, kucing, anjing, trenggiling, macan, dan sebagainya termasuk juga tikus.
Sabda Nabi Muhammad SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ اَلسِّبَاعِ, فَأَكَلَهُ حَرَامٌ )  رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya: Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Setiap binatang buas yang mempunyai gigi taring adalah haram dimakan." Riwayat Muslim.
a)      Takhrij Hadis
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (NO. 1346)
b)      Asbabul Wurud
Tatkala pada hari peperangan khaibar orang-orang merasakan kelaparan hingga mereka mengambil keledai jinak lalu menyembelihnya. Dan memenuhi periuk-periuk dengan daging tersebut. Berita ini didengar oleh Nabi saw jabir berkata: “Lalu Rasulullah saw memerintahkan kami dan kami membalikkan periuk tersebut (menumpahkan isinya). Beliau bersabda: “sesungguhnya Allah azza wa jalla akan mendatangkan kepada kalian rezeki yang lebih halal dan lebih baik dari ini” jabir berkata: “ kami membalikkan periuk pada waktu itu ketika isi periuk tersebut tengah mendidih. Maka di hari itulah Rasulullah SAW mengharamkan keledai negeri , bighal (peranakan dari kuda dan keledai), dan setiap binatang yang mempunyai taring dan (setiap burung) (yang mempunyai) kuku untuk mencengkram, dan diharamkan binatang yang terbunuh lantaran lemparan, hewan yang dilepas oleh binatang buas yang mati sebelum disembelih,  dan harta rampasn perang sebelum dibagikan.[5]
4.      Sebab-sebab Haramnya Makanan
Sebab-sebab pokok haramnya makanan itu ada lima:
1)      Sebab ada nash Al-Qur’an atau hadis
2)      Sebab disuruh membunuhnya
3)      Sebab dilarang membunuhnya seperti katak.
4)      Sebab keji atau kotor menjijikkan
B.     Minuman
            Minum ialah meneguk barang cair dengan mulut, sedangkan  minuman ialah segala sesuatu yang boleh diminum. Ada berbagai macam jenis minuman yang tergolong dalam hal halal haramnya. Dihalalkannya sebuah minuman tertentu karena minuman tersebut mempunyai berbagai manfaat bagi tubuh, sedangkan diharamkannya minuman tertentu juga karena adanya madlarat apabila meminumnya. Diantara macam minuman yang diharamkan yaitu :
1.      Khamar
Khamar adalah minuman memabukkan. Khamar dalam bahasa Arab berarti “menutup”. Istilah menutup di sini adalah sesuatu yang bisa menutup akal. Menurut pengertian urfi pada masa itu, khamar adalah apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur. Sedangkan dalam pengertian syara’, khamar tidak terbatas pada perasan anggur saja, tetapi semua minuman yang memabukkan dan tidak terbatas dari perasan anggur saja.

Rasulullah saw. bersabda:

وعن ابن عمر رضى الله عنهما اّنّ النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم قال : كلّ مسكر خمر وكلّ مسكر حرام

Dari Ibnu Umar ra. Bahwa Nabi saw. bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR. Muslim)

Hadits itu menunjukkan bahwa khamar tidak terbatas terbuat dari perasan anggur saja, sebagaimana makna urfi tetapi mencakup semua yang bisa menutupi akal dan memabukkannya. Setiap minuman yang memabukkan dan menutupi akal layak disebut khamar, baik terbuat dari anggur, gandum, jagung, kurma, maupun minuman hasil fermentasi dari air aren dll.  Jika khamar diharamkan karena zatnya, sementara pada hadits di atas dinyatakan bahwa berarti itu menunjukkan bahwa sifat yang melekat pada zat khamar adalah memabukkan. Karena sifat utama khamar itu memabukkan, maka untuk mengetahui keberadaan zat khamar itu atau untuk mengenali zatnya adalah dengan meneliti zat-zat apa saja yang memiliki sifat memabukkan.
Kini, setelah dilakukan tahqiiq al-manath (penelitian terhadap fakta) oleh para kimiawan, dapat diperoleh kesimpulan bahwa zat yang memilki sifat memabukkan adalah etil alkohol atau etanol. Zat inilah yang memiliki khasiat memabukkan . Walaupun gugus alkohol itu tidak hanya etanol, masyarakat secara umum menyebutnya dengan nama alkohol saja. Zat inilah yang menjadi penyebab sebuah minuman bisa memabukkan. Dengan melalui proses fermentasi, benda-benda yang mengandung karbohidrat, seperti kurma, anggur, singkong, beras, jagung, dan lain-lain, dapat diproses menjadi minuman memabukkan. Apabila diteliti, setelah dilakukan proses fermentasi pada benda-benda tersebut adalah munculnya etil alkohol yang sebelumnya tidak ada.
Maka dapat disimpulkan bahwa setiap minuman yang beralkohol adalah khamar dan hukumnya haram, baik kadar alkoholnya tinggi atau rendah. Bukan karena bisa memabukkan atau tidak bagi peminumnya. Bukan pula sedikit atau banyaknya yang diminum. Juga bukan karena diminum sebagai khamar murni atau dicampur dengan minuman lainnya. Sebab, diharamkannya khamar semata-mata karena zatnya.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Pengertian Makanan
Makan menurut pengertian  bahasa, ialah memasukkan sesuatu melalui mulut, sedang makanan ialah segala sesuatu yang boleh dimakan. Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan kecuali ada  larangan  dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk dimakan.
a.       Makanan Halal
Semua binatang yang hidup dalam air  dan tidak dapat bertahan lama hidup di darat hukumnya halal.
b.      Makanan Haram
Semua binatang yang hidup dalam air  dan tidak dapat bertahan lama hidup di darat hukumnya halal
c.       Sebab-sebab pokok haramnya makanan itu ada lima:
1)      Sebab ada nash Al-Qur’an atau hadis
2)      Sebab disuruh membunuhnya
3)      Sebab dilarang membunuhnya seperti katak.
4)      Sebab keji atau kotor menjijikkan
2.      Pengrtian Minuman
minuman ialah segala sesuatu yang boleh diminum. Ada berbagai macam jenis minuman yang tergolong dalam hal halal haramnya. Dihalalkannya sebuah minuman tertentu karena minuman tersebut mempunyai berbagai manfaat bagi tubuh, sedangkan diharamkannya minuman tertentu juga karena adanya madlarat apabila meminumnya.
a.         Khamar
Khamar adalah minuman memabukkan. Khamar dalam bahasa Arab berarti “menutup”. Istilah menutup di sini adalah sesuatu yang bisa menutup akal. Menurut pengertian urfi pada masa itu, khamar adalah apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur. Sedangkan dalam pengertian syara’, khamar tidak terbatas pada perasan anggur saja, tetapi semua minuman yang memabukkan dan tidak terbatas dari perasan anggur saja.

B.     Saran
Semoga makalah Hadis Ahkam yang berjudul “Makanan dan Minuman” ini dapat bermanfaat bagi kita, khususnya bagi mahasiswa STAIN Kudus, pembaca, dan pendengar.



DAFTAR PUSTAKA

Ibn Hajar Al-Asyqalani, Bulughul Marom, Darul ‘ilmi,Surabaya,2008
Mardani, Hadis Ahkam, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012
Moh. Rifa’I, lImu fiqih islam lengkap, PT Karya Toha putra, Semarang, 1978





[1] Mardani, Hadis Ahkam, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012
[2] Moh. Rifa’I, lImu fiqih islam lengkap, PT Karya Toha putra, Semarang, 1978, hal 433
[3] Ibn Hajar Al-Asyqalani, Bulughul Marom, Mutiara ilmu, Surabaya, 2012
[4] Ibid, hal 614
[5] Op cit, hal 307

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

PIDATO IDIOLOGI WANITA SHOLEHAH

PPKN Kelas 5 ( (keragaman sosial budaya Masyarakat)

Pengertian IAD , ISD dan IBD