pengertian guru sebagai profesi
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Profesi Guru
Profesi guru adalah termasuk profesi
tua di dunia. Pekerjaan mengajar telah ditekuni oleh sejak lama. Perkembangan
profesi guru sejalan dengan perkembangan masyarakat[1].
Dalam Undang–Undang No.14/2005 dikatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan
bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip–prinsip yaitu:
a)
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealism
b)
Memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, keimanan,
ketakwaan, dan akhlaq mulia
c)
Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai
dengan bidang tugas
d)
Memiliki kompotensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
e)
Memilki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
f)
Memperoleh penghasilan yang sesuai ditentukan sesuai dengan profesi
kerja
g)
Memilki kesempatan untuk mengembangkan keprofesioanal secara
berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
h)
Memiliki jaminan perlindungan hokum dalam menjalankan tugas
keprofesionalan
i) Memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal – hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan pendidik guru.
Bila
memperhatikan substansi UU No. 14 / 2005 dan kecenderungan animo masyarakat
terhadap profesi guru dalam tahun terakhir (2005 – 2009) menunjukan semakin
meningkat. Jika sebelumnya profesi ini banyak digeluti kalangan
berlatarbelakang atas social ekonomi menengah kebawah, kini, profesi ini mulai
diminati sebagian kalangan social ekonomi menengah. Perubahan kecenderungan
minat menjadi pendidik atau guru terlepas dari alasan dan factor yang
mendorongnya, seperti; adanya perbaikan kesejahteraan guru setelah memperoleh
sertifikasi guru, sesuai dengan Undang – Undang No.14 / 2005.
Kata
‘’ profesional’’ berasal dari kata sifat yang bersifat pencaharian dan sebagai kata benda yang
berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan
sebagainya. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat professional adalah
pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersipakan untuk
itu dan bukan pekerjaan yang dilakuakan oleh mereka yang karena tidak dapat
memperoleh pekerjaan lain.
Dengan
bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah
orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan
sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan
maksimal. Atau denagn kata lain, guru professional adalah orang yang terdidik
dan terlatih dengan yang baik, serta memilki pengalaman yang kaya di bidangnya.
Ciri – ciri pekerjaan dapat disebut sebagai profesi.
Setidak
– tidaknya ada lima hal suatu pekerjaan dapat dibilang sebagai sebuah profesi:
a)
Adanya pengakuan oleh masyarakat dan pemerintah mengenai bidang
layanan tertentu, dan hanya dapat dilakukan oleh mereka yang mempunyai
keahlian tertentu pula.
b)
Bidang ilmu pengetahuan yang menjadi landasan teknik prosedur kerja
yang unik yang memilki karakteristik yang berbeda dengan bidang pekerjaan lainnya.
c)
Memerlukan proses persiapan yang sengaja dan sistematika sebelum
orang mengerjakan professional tersebut.
d)
Memilki mekanisme yang diperlukan untuk melakukan seleksi secara
efektif.
e)
Memilki organisasi profesi yang dapat melindungi anggotanya, serta
berfungsi untuk menyakinkan pihak lain yang terkait bahwa para anggota profesi
tersebut dapat menyelenggarakan layanan keahlian yang terbaik.
Profesionalisme guru
didukung oleh tiga hal yang amat sangat penting, tiga hal tersebut adalah
keahlian, komitmen dan keterampilan. Untuk dapat meningkatkan tugasnya dengan
baik pemerintah serta memperbarui Undang – Undang tentang keguruan baik secara
langsung maupun yang diatur dalam Permendiknas. Profesi merupakan suatu
pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus dan sering kali juga persiapan
akademis yang intensif dan lama. Etika profesi adalah semacam standar aturan
perilakudan moral, yang mengikat tertentu.Ruang gerak seorang profesional ini
akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik
profesi.[2]
B.
Profesi Guru
Guru dilihat dari beberapasisi
keguruan sebagai berikut:
1.
Jabatan Guru Sebagai Suatu Profesi
Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang
guru dituntut suatu keahlian tertentu (meng-ajar, mengelola kelas, merancang
pengajaran) dan dari pekerjaan ini se- seorang dapat memiliki nafkah bagi
kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun dalam
perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan
lain. Menurut artikel “The Limit of Teaching Proffesion,” profesi guru termasuk
ke dalam profesi khusus selain dokter, penasihat hukum.
2.
Profesi sebagai Keahlian khusus
Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk
pelayanan manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya
menyadari bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya; ia dan keluarga-nya harus
hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah
yang menjadi motivasi utamanya, melainkan kese- diaannya untuk melayani sesama.
Kedua, para guru dituntut untuk memiliki keahlian profesi yang terukur dan
teruji sesuai fungsi dan perannya. Keahlian profesi guru dalam hal penguasaan
materi pengetahuan, penguasaan kemampuan ajar dan pengembangan bahan ajar,
berinteraksi dengan anak didik-guru-masyarakat sesuai kapasitas yang dimiliki.
Ketiga, para guru dituntut untuk memiliki kompetensi profesi. Yakni dalam hal
skill atau kemampuan sebagai pengajar dan pendidik yang cakap membimbing siswa
dalam menyerap dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dalam dinamika
kehidupan_nyata.[3]
3.
Guru sebagai profesi yang luhur
Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur.
Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya
dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Mereka (guru) dalam ke-adaan
darurat dianggap wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata
lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian kemanusia-an.
4.
Di fasilitasi oleh pemerintah sebagai wujud apresiasi
Untuk mewujudkan guru sebagai profesi, pemerintah – khususnya
pembuat kebijakan dan otoritas pendidikan – memiliki tanggung jawab yang berat,
yakni berkewajiban memfasilitasi proses dan aktivitas pengembangan keahlian
profesi guru melalui kegiatan pelatihan (workhsop), penyebaran informasi,
penyuluhan dan pembimbingan akademik dan karier. Andaikata kelak UU Sisdiknas
menyatakan 20% pengeluaran APBN diperuntukkan bagi bidang pendidikan, maka
pengalokasiannya lebih untuk kegiatan pengembangan keahlian profesi guru
ketimbang untuk peningkatan tunjangan gaji.
5.
Tidak mudah untuk menjadi seorang profesioanl
Kalau kita bandingkan dengan profesi guru dengan profesi terhormat
lainnya, seperti dokter, pengacara, dan akuntan, maka kita akan melihat betapa
besarnya perbedaan profesi guru dengan profesi lainnya itu. Lazim diketahui
bahwa untuk menjadi seorang dokter, pengacara, dan akuntan, misalnya,
membutuhkan proses yang panjang dan waktu yang lama. Mereka harus mengikuti
berbagai jenis jenjang pendidikan formal, praktek lapangan, atau magang dalam
waktu tertentu di bidangnya masing-masing. Bahkan, di negara-negara maju,
seperti Jerman dan Amerika, konon untuk mendapatkan status guru seseorang harus
magang di lembaga pendidikan minimal dua tahun.
6.
Guru yang berkompeten
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan diperjelas
oleh Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, guru sebagai sebuah profesi harus
memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian,
profesional, dan kompetensi sosial. Kompetensi pedagogik; guru harus menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,
empational, dan intelektual. Selain itu, dituntut menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik dan teknik penilaian, mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampunya, memanfaatkan
teknologi informasi, komunikasi ,dan media untuk kepentingan penyelenggaraan
kegiatan pengembangan yang mendidik.
7.
Adanya sertifikasi pendidik
Selanjutnya disebutkan pula bahwa sertifikat pendidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan,
dan Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi atau ditunjuk
pemerintah. Dampak dari kepemilikan sertifikasi pendidikan, maka guru akan
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta
penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan
khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang
ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan guru yang
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Guru
yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Selanjutnya Pemerintah memberikan tunjangan profesional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik
yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat, dan pemberian tunjangan profesional tidak
membedakan antara guru yang diangkat pemerintah maupun masyarakat.
8.
Adanya UU yang mengatur tentang profesi guru
Selain itu, UU tersebut akan dapat mengangkat marwah dan martabat
guru secara hakiki, karena selama ini andil dan kontribusi guru di dalam
mencerdaskan anak negeri ini sepertinya dipandang sebelah mata, dan memandang
profesi guru sebagai profesi biasa. UU guru dan dosen, seperti Pasal 8
menyatakan bahwa : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sertifikasi pendidikan akan dapat
diperoleh bilamana guru telah memiliki kualifikasi akademis minimal S-1/D-IV
sejak pendidikan anak usia dini sampai pendidikan menengah. Kemudian guru juga
harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional,
sebagaimana dipersyaratkan oleh UU. Setelah uji kompetensi tersebut, barulah
guru dan dosen memiliki sertifikasi pendidik, dan barulah akan terangkat marwah
dan kehidupan guru secara hakiki, yakni hidup sejahtera dengan penghasilan yang
layak sebagaimana yang dicita-citakan oleh setiap guru Indonesia.
9.
Peran guru dalam pembelajaran
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah (UU. No 14 tahun 2005:2) Guru sebagai key person in theclassroom
Perannya tidak dapat digantikan
Perannya tidak dapat digantikan
C.
Syarat-Syarat Profesi Keguruan
Profesi
menunjukkan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan
pengetahuan khusus yang mendalam. Profesi kependidikan dalam hal ini, guru
merupakan suatu profesi karena dia memiliki 4 persyaratan yang telah dibahas
sebelumnya. Jadi dapat kita simpulkan pengertian dari profesi
kependidikan/ keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang
pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata
pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta
menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut.
Adapun
syarat-syarat atau kriteria jabatan guru menurut NEA ( National Education
Association ) 1948, menyarankan kriteria berikut[4] :
1.
Jabatan yang
melibatkan kegiatan intelektual
Disebut
jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual karena mengajar melibatkan
upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Lebih lanjut
dapat diamati, bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini
adalah dasar bagi persiapan professional lainnya. Oleh sebab itu, mengajar
seringkali disebut sebagai ibu dari segala profesi (Stinnet dan
Hugget, 1963).
2.
Jabatan yang
menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Semua
jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari
orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang
jabatannya. Anggota –anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun
keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang
tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan (misalnya
orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang membuka praktek dokter). Namun,
belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan
(education)atau keguruan (teaching) (ornstein and Livine, 1984).
Sementara
itu, ilmu pengetahuan tingkah laku (behavioral sciences),ilmu pengetahuan alam,
dan bidang kesehatan dapat dibimbing langsung dengan peraturan dan prosedur
yang ekstensif dan menggunakan metodologi yang jelas Ilmu pendidikan
kurang terdefinisi dengan baik. Di samping itu, ilmu yang terpakai dalam dunia
nyata pengajaran masih banyak yang belum teruji avalidasinya dan yang
disetujui sebagian besar ahlinya (Gideonse, 1982, dan woodring, 1983).
Sebagai
hasilnya, banyak orang khususnya orang awam, seperti juga dengan para ahlinya,
selalu berdebat dan berselisih, malahan kadang-kadang menimbulkan pembicaraan
yang negatif. Hasil lain dari bidang ilmu yang belum terdefinisi dengan baik
ini adalah isi dari kurikulum pendidikan guru berbeda antara satu tempat dengan
tempat lainnya, walaupun telah mulai disamakan dengan menentukan topik-topik
inti yang wajib ada dalam kurikulum.
Banyak
guru di sekolah diperkirakan mengajar di luar dan bidang ilmu yang cocok dengan
ijazahnya; misalnya banyak guru matematika yang tidak mendapatkan mayor dalam
matematika sewaktu dia belajar pada lembaga pendidikan guru, ataupun mereka
tidak disiapkan untuk mengajar matematika. Masalah ini sangat menonjol dalam
bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, walaupun sudah agak berkurang
dengan adanya persediaan guru yang cukup sekarang ini.
Apakah
guru bidang ilmu pengetahuan tertentu juga ditentukan oleh baku pendidikan dan
pelatihannya? Sampai saat pendidikan guru banyak yang ditentukan dari atas, ada
juga waktu pendidikannya cukup dua tahun saja, ada yang perlu tiga tahun atau
harus empat tahun. Untuk melangkah kepada jabatan profesional, guru harus
mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam membuat keputusan tentang jabatannya
sendiri. Organisasi guru harus mempunyai kekuasaan dan kepemimpinan yang
potensial untuk bekerja sama, dan bukan didikte dengan kelompok yang
berkepentingan, misalnya oleh lembaga pendidikan guru atau kantor wilayah
pendidikan guru atau kantor wilayah pendidikan dan kebudayaan beserta
jajarannya.
3.
Jabatan yang
memerlukan persiapan professional yang lama
Lagi-lagi
terdapat perselisihan pendapat mengenai hal ini. Yang membedakan jabatan
profesional dengan non-profesional antara lain adalah dalam
penyelesaianpendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang diatur
universitas/institut atau melalui pengalaman praktek dan perpemagangan atau
campuran pemagangan dan kuliah. Yang pertama, yakni pendidikan melalui
perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional, sedangkan yang kedua,
yakni pendidikan melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran
pemagangan dan kuliah diperuntukan bagi jabatan non-profesional (omstein dan
levine, 1984). Tetapi jenis kedua ini tidak ada lagi di indonesia.
Anggota
kelompok guru dan yang berwenang di departemen pendidikan dan kebudayaan
berpendapat bahwa persiapan profesional yang cukup lama amat perlu untuk
mendidik guru yang berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi
kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri dari pendikan umum, profesional, dan
khusus, sekurang-kurangnya empat tahun lagi bagi guru pemula (S1 di LPTK), atau
pendidikan persiapan profesional di LPTK paling kurang selama setahun setelah
mendapat gelar akademik S1 di perguruan tinggi non LPTK. Namun, sampai sekarang
di indonesia , ternyata masih banyak guru yang lama pendidikan mereka sangat
singkat, malahan masih ada yang hanya seminggu, sehingga tentu saja kualitasnya
masih sangat jauh untuk dapat memenuhi parsyaratan yang kita harapkan.
4.
Jabatan yang
memerlukan “Latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan
Jabatan
guru cenderung menunjukan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab
hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesional, baik
yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit.
Malahan
pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru-guru
dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan. ( Ingat
penyetaraan D-II untuk guru-guru SD, dan penyetaraan D-III untuk guru-guru
SLTP, baik melalui tatap muka di LPTK tertentu maupun lewat pendidikan jarak
jauh yang di koordinasikan Universitas Terbuka).
Di
lihat dari kacamata ini, jelas kriteria ke empat ini dapat di penuhi bagi
jabatan guru di negara kita.
5.
Jabatan yang
menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
Di
luar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan
titik paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional.
Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada
profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja ke bidang lain, yang lebih banyak
menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Untunglah Indonesia kelihatannya tidak
begitu banyak guru yang pindah k bidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa
jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin
karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit. Dengan
demikian kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.
6.
Jabatan yang
menentukan standarnya sendiri
Karena
jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini
sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri, terutama di negara kita.
Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak
lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
Sementara
kebanyakan jabatan mempunyai patokan atau persyaratan yang seragam untuk
meyakinkan kemampuan minimum yang diharuskan, tidak demikian halnya dengan
jabatan guru. Dari pengalaman beberapa tahun terakhir penerimaan calon
mahasiswa LPTK didapat kesan yang sangat kuat bahwa skor nilai calon mahasiswa
yang masuk ke lembaga pendidikan guru jauh lebih rendah dibandingkan dengan
skor calon yang masuk ke bidang lainnya. Permasalahan ini mempunyai akibat juga
dalam hasil pendidikan guru nantinya, karena bagaimanapun juga mutu lulusan
akan sangat dipengaruhi oleh mutu masukan atau bahan bakunya, dalam hal ini
mutu calon mahasiswa lembaga pendidikan guru.
Dalam
setiap jabatan profesi setiap anggota kelompok dianggap sanggup untuk membuat
keputusan profesional berhubungan dengan iklim kerjanya. Para profesional
biasanya membuat peraturan sendiri dalam daerah kompetensinya, kebiasaan dan
tradisi yang berhubungan dengan pengawasan yang efektif tentang hal-hal yang
berhubungan dengan pekerjaan dan hal-hal yang berhubungan dengan langganan
(klien)nya. sebetulnya pengawasan luar adalah musuh alam dari profesi, karena
membatasi kekuasaan profesi dan membuka pintu terhadap pengaruh luar (Ornstein
dan levine, 1984).
7.
Jabatan yang
lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
Jabatan
mengajar adalah jabatanyang mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu
diragukan lagi. Kebanyakan guru memilih jabatan ini berdasarkan apa yang
dianggap baik oleh mereka yakni mendapatkan kepuasan rohaniah ketimbang
kepuasan ekonomi atau lahiriah. Namun, ini tidak berarti bahwa guru harus
dibayar lebih rendah tetapi juga jangan mengharapkan akan cepat kaya bila
memilih jabatan guru. Oleh karena itu, tidak perlu diragukan lagi bahwa
persyaratan ketujuh ini dapat dipenuhi dengan baik.
8.
Jabatan yang
mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat
Semua
profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat
mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan
guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di
Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan
wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah
lanjutan atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang
mewadahi seluruh sarjan pendidikan. Di samping itu, juga telah ada kelompok
guru mata pelajaran sejenis, baik pada tingkat daerah maupun nasional, namun
belum terkait secara baik dengan PGRI. Harus dicarikan usaha yang sungguh-sungguh
agar kelompok-kelompok guru mata pelajaran sejenis itu tidak dihilangkan,
tetapi dirangkul ke dalam pangkuan PGRI sehingga merupakan jalinan yang amat
rapi suatu profesi yang baik.
Lebih
khusus lagi, Sanusi et al. (1991) mengajukan enam asumsi yang melandasi
perlunya profesionalisasi dalam pendidikan (dan bukan dilakukan secara acak
saja), yakni sebagai berikut:
a)
subjek
pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi, dan
perasaan, dan dapat dikembangkan segala potensinya; sementara itu pendidikan
dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.
b)
Pendidikan
dilakukan secara intensional, yakni secara sadar dan bertujuan, maka pendidikan
menjadi normatif yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara
universal, nasional, maupun lokal, yang merupakan acuan para pendidik,peserta
didik, dan pengelola pendidikan.
c)
Teori-teori
pendidikan merupakan kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
d)
Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia
mempunyai potensi yang baik untuk berkembang. Oleh sebab itu, pendidikan adalah
usaha untuk mengembangkan potensi unggul tersebut.
e)
Inti pendidikan
terjadi dalam prosesnya, yakni situasi dimana terjadi dialog antara peserta
didik dengan pendidik, yang memungkinkan peserta didik tumbuh kearah yang
dikehendaki oleh pendidik dan selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi
masyarakat.
f)
Sering
terjadinya dilema antara tujuan utama pendidikan, yakni menjadikan manusia
sebagai manusia yanng baik (dimensi intrinsik), dengan misi intsrumental yakni
yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Profesi guru adalah termasuk profesi
tua di dunia. Pekerjaan mengajar telah ditekuni oleh sejak lama. Perkembangan
profesi guru sejalan dengan perkembangan masyarakat.
Bila
memperhatikan substansi UU No. 14 / 2005 dan kecenderungan animo masyarakat
terhadap profesi guru dalam tahun terakhir (2005 – 2009) menunjukan semakin
meningkat. Jika sebelumnya profesi ini banyak digeluti kalangan
berlatarbelakang atas social ekonomi menengah kebawah, kini, profesi ini mulai
diminati sebagian kalangan social ekonomi menengah. Perubahan kecenderungan
minat menjadi pendidik atau guru terlepas dari alasan dan factor yang
mendorongnya, seperti; adanya perbaikan kesejahteraan guru setelah memperoleh
sertifikasi guru, sesuai dengan Undang – Undang No.14 / 2005.
Kata
‘’ profesional’’ berasal dari kata sifat yang bersifat pencaharian dan sebagai kata benda yang
berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan
sebagainya. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat professional adalah
pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersipakan untuk
itu dan bukan pekerjaan yang dilakuakan oleh mereka yang karena tidak dapat
memperoleh pekerjaan lain.
Guru dilihat dari beberapasisi
keguruan sebagai berikut:
1)
Jabatan Guru Sebagai Suatu Profesi
2)
Profesi sebagai Keahlian khusus
3)
Guru sebagai profesi yang luhur
4)
Di fasilitasi oleh pemerintah sebagai wujud apresiasi
5)
Tidak mudah untuk menjadi seorang profesioanl
6)
Guru yang berkompeten
7)
Adanya sertifikasi pendidik
8)
Adanya UU yang mengatur tentang profesi guru
9)
Peran guru dalam pembelajaran
Syarat-Syarat Profesi Keguruan
a)
Jabatan yang
melibatkan kegiatan intelektual
b)
Jabatan yang
menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
c)
Jabatan yang
memerlukan persiapan professional yang lama
d)
Jabatan yang
memerlukan “Latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan
e)
Jabatan yang
menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
f)
Jabatan yang
menentukan standarnya sendiri
g)
Jabatan yang
lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
h)
Jabatan yang
mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat
B.
Saran
Demikian
makalah yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita apabila terdapat
penulisan atau kata-kata yang kurang berkenan bahkan jauh dari kata sempurna
kami mohon maaf. Kritik dan saran yang membangun senantiansa kami harapkan
untuk kesempurnaan makalah kami selanjutnya. Terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Daryanto, Standard KompotensiPenilaianKerja GURU PROFESIONAL,
GAVA MEDIA, Yogyakarta ,2013
Suyanto, Calon Guru Dan Guru Profesional, Mitra Presindo, Yogyakarta, 2012
Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis Dan Praktis,
Rosdakarya, Bandung, 2009
Soetjipto, PROFESI KEGURUAN, Rineka Cipta, Jakarta, 1999
[1]Daryanto,
Standard KompotensiPenilaianKerja GURU PROFESIONAL, GAVA MEDIA, Yogyakarta
,2013 hal.
[2] Suyanto, Calon Guru Dan Guru Profesional, Presindo,
Yogyakarta, 2012, Hal 35
[3] Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis Dan Praktis, Rosdakarya,
Bandung, 2009, Hal 39
[4] Soetjipto, PROFESI KEGURUAN, Rineka Cipta, Jakarta, 1999,
Hal 18-29
Comments
Post a Comment