ORGANISASI PROFESI KEGURUAN



ORGANISASI PROFESI KEGURUAN


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Organisasi Profesi Keguruan
Secara sederhana, organisasi dapat diartikan sebagai suatu perserikatan orang-orang yang masing-masing diberi peranan tertentu dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan peranan tersebut bersama-sama secara terpadu mencapai tujuan yang telah ditentukan bersama.
Organisasi sebagai arena perserikatan orang-orang yang beraktifitas, aktifitas orang-orang yang tersebut terarah kepada pencapaian tujuan.
Berdasarkan konsep umum, terdapat bagian-bagian pokok dalam organisasi, yaitu :
1.      Kesatuan social, berarti organisasi terdiri dari kelompok (himpunan, perserikatan) orang yang saling berinteraksi, saling tergantung sama lain dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dalam suatu kesatuan yang bermakna bagi dirinya dan bagi oranisasi.
2.      Struktur dan koordinasi, berarti aktifitas orang-orang dalam organisasi dirancang dan disusun dlam suatu pola tertentu yang menggambarkan tugas pokok dan fungsi, mekanisme kerja setiap bagian, dan hubungan kerja antar bagian. Pelaksanaan kegiatan setiap bagian tersebut dilakukan secara bersama-sama, menyeluruh, seimbang dan terpadu.
3.      Batasan yang dapat diidentifikasi. Setiap organisasi mempunyai batasan yang membedakan antara anggota organisasi dan bukan anggota organisasi, siapa dan apa yang menjadi bagian dan bukan menjadi bagian organisasi. Batasan organisasi dapat diidentifikasi melalui kontrak perjanjian yang disepakati oleh anggota dan organisasi. Anggota organisasi mempunyai ikatan dan berkontribusi secara terus-menerus melakukan aktifitas organisasi. Batasan organisasi ini juga dapat teridentifikasi melalui aktifitas organisasi, yang dilakukan oleh para anggotanya.
4.      Tujuan. Organisasi timbul dan melakukan aktifitas untuk mencapai tujuan. Tujuan organisasi mencakup juga tujuan-tujuan individu yang berada dalam organisasi tersebut. Tujuan organisasi tidak dapat dicapai oleh orang-orang yang berada di dalam organisasi secara sendiri-sendiri, tetapi harus dilakukan secara kerja sama yang saling mendukung secara berkelompok. [1]
Menurut pendapat yang dikemukakan oleh Robbin bahwa organisasi mengakui adanya kebutuhan untuk mengkoordinasi pola interaksi para anggota organisasi secara formal. Struktur organisasi menetapkan bagaimana tugas akan dibagi, siapa yang melapor, dan mekanisme koordinasi yang formal serta pola interaksi yang akan diikuti.
Struktur organisasi mempunyai tiga komponen, yaitu :
1.    Kompleksitas mempertimbangkan tingkat diferensiasi yang ada dalam organisasi. Termasuk di dalamnya tingkat spesialisasi atau tingkat pembagian kerja, jumlah tingkatan di dalam hierarki organisasi serta tingkat sejauh mana unit-unit organisasi tersebar secara geografis.
2.    Formalitas merupakan tingkat sejauh mana sebuah organisasi menyandarkan dirinya kepada peraturan dan prosedur untuk mengatur perilaku dari para pegawainya.
3.    Sentralisasi mempertimbangkan di mana letak dari pusat pengambilan keputusan. Sentralisasi dan desentralisasi merupakan dua ujung dari sebuah rangkaian kesatuan (continuum). Organisasi cenderung untuk desentralisasi atau cenderung didesentralisasi. Namun, menetapkan letak organisasi di dalam rangkaian keputusan tersebut, merupakan salah satu factor utama di dalam menentukan apa jenis struktur yang ada.
Sebagai suatu organisasi, organisasi asosiasi profesi keguruan menyerupai suatu system yang senantiasa mempertahankan keadaan yang harmonis. Ia akan menolak keluar komponen system yang tidak mengikuti arus atau meluruskannya. Dalam praktik keorganisasian, anggota yang mencoba melanggar aturan main organisasi akan diperingatkan, bahkan dipecat. Jadi dalam suatu organisasi profesi, ada aturan yang jelas dan sanksi bagi pelanggar aturan.[2]
Jabatan guru meupakan jabatan profesional, yang mana pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Kriteria jabatan profesional antaa lain bahnwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual, memiliki batang tubuh yang ilmu yang khusus, memerlukan persiapan lama untukk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, meupakan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku perilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi pofesional, dan mempunyai kode etik yang diikuti oleh anggotanya, inilah yang disebut sebagai profesi keguruan.
Jabatan guru belum dapat memebuhi secara maksimal persyaratan itu, namun perkembangannya di tanah air menunjukkan arah untuk tepenuhinya tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung kepada niat, perilaku dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang berhubungan dengan itu, selain juga oleh kebijaksanaan pemerintah. Maka dari itu muncullah organisasi-organisasi keguruan yang tebentuk sebagai bentuk solidaritas dalam membangun kebesamaan guru-guru di seluruh Indonesia.[3]
Diperkuat lagi dalam UU nomor 14 tentang guru dan dosen yang menyebutkan bahwa organisasi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. Sehingga dengan adanya organisasi profesi keguruan ini, segala kewenangan yang berkaitan dengan guru dan profesionalitasnya adalah mutlak menjadi hak yang wajib dimiliki oleh setiap guru yang ada di Indonesia. [4]

B.     Fungsi Organisasi Profesi Keguruan
Fungsi atau peranan dari organisasi keguruan ini adalah meningkatkan mutu profesional keguruan, yang kebanyakan dewasa ini belum begitu ditonjolkan oleh organisasi-organisasi keguruan yang ada. Progam kegiatan yang harusnya diencanakan dalam organisasi-organisasi keguruan ini meliputi kegiatan atau program yang bekaitan dengan perbaikan cara mengajar, peningkatan pengetahuan dan ketrampilan guru, peningkatan kulalifikasi guru, pemecahan problematika yang sedang terjadi mengenali profesoinal guru, atau melakukan penelitian ilmiah tentang profesional yang dihadapi oleg para guru. Namun pada kenyataannya organisasi-organiasasi keguruan ini belum banyak merencanakan hal itu, akan tetapi masih mengandalkan pihak pemerintah, misalnya saja dalam merencanakan dan melakukan program-program penataran guru serta program-program di dalamnya sebagai upaya meningkatkan mutu profesional guru.[5]

C.    Jenis-jenis Organisasi Profesi Keguruan
Dalam perkembangannya, organisasi keguruan ini kian bertambah, hal ini memiliki tujuan utuk menyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi guru. Diantara organisasi-organisasi tersebut adalah:
1.      PGRI
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sudah didirikan sejak 25 November 1945, di Surakarta sebagai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangna bangsa. Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteaan para guru. Menurut Busini, terdapat empat misi utama PGRI ini, yaitu:
a.       Misi politis/ideologis
b.      Misi persatuan organisatoris
c.       Misi profesi
d.      Misi kesejahteraan[6]
PGRI sebagai organisasi profesi, berfungsi sebagai wadah kebersamaan dan rasa kesejawatan para anggota dalam mewujudkan keberadaannya di lingkungan masyarakat, memperjuangkan segala aspirasi dan kepentingan suatu profesi, menetapkan standar perilaku profesional, melindungi seluruh anggotanya, meningkatkan kualitas kesejahteraan, dan mengembangkan kualitas pribadi dan profesi.[7]
2.      MGMP
Disamping organisasi PGRI juga ada MGMP, yaitu Musyawarah Guru Mata Pelajaran, yang mana seluruh guru mata pelajaran yang sama akan dipertemukan dalam forum ini untu membahas mengenai kelanjutan pembelajaran. MGMP ini didiikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing. Kegiatan-kegiatan dalam kelompok ini diatur dengan jadwal yang cukup baik, namun belum ada keterkaitan dengan hubungan formal antara kelompok guru-guru dalam MGMP ini PGRI.
3.      ISPI
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), yang saat ini telah mempunyai divisi-divisi antara lain, antara lain IPBI (Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia), HISAPIN (Himpunan  Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia), HSPBI (Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia), dan lain sebagainya. Hubungan formal antara organisasi-organisasi ini dengan PGRI masih belum tampak nyata, sehingga belum didapat kerja sama yang saling menunjuang dan menguntungkan dalam peningkatan mutu anggotanya.[8]






















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Dalam UU nomor 14 tentang guru dan dosen yang menyebutkan bahwa organisasi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. Sehingga dengan adanya organisasi profesi keguruan ini, segala kewenangan yang berkaitan dengan guru dan profesionalitasnya adalah mutlak menjadi hak yang wajib dimiliki oleh setiap guru yang ada di Indonesia.
2.      Fungsi atau peranan dari organisasi keguruan ini adalah meningkatkan mutu profesional keguruan, yang kebanyakan dewasa ini belum begitu ditonjolkan oleh organisasi-organisasi keguruan yang ada. Progam kegiatan yang harusnya diencanakan dalam organisasi-organisasi keguruan ini meliputi kegiatan atau program yang bekaitan dengan perbaikan cara mengajar, peningkatan pengetahuan dan ketrampilan guru, peningkatan kulalifikasi guru, pemecahan problematika yang sedang terjadi mengenali profesoinal guru, atau melakukan penelitian ilmiah tentang profesional yang dihadapi oleg para guru.
3.      Jenis-jenis organisasi profesi keguruan yaitu:
a.       PGRI
b.      MGMP
c.       ISPI

B.     Penutup
Demikianlah makalah yang kami susun, kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Kritik dan saran yang membangun kami harapkan dari pembaca demi sempurnanya makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA

Ali Mudlofir, Pendidik Profesional, Jakarta, Rajawali Pers, 2013
Aan Hasanah, Pengembangan Profesi Guru, Bandung, CV. Pustaka Setia, 2012
Didi Supriadie dan Deni Darmawan, Komunikasi Pembelajaran, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya, 2012
Mampan Drajat, Etika Profesi Guru, Bandung, Alfabeta, 2014
Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, Jakarta, Rineka Cipta, 2011




[1] Ali Mudlofir, Pendidik Profesional, Jakarta, Rajawali Pers, 2013, hlm. 229-230
[2] Ibid, Ali Mudlofir, hlm. 232
[3] Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, Jakarta, Rineka Cipta, 2011, hlm. 35
[4] Mampan Drajat, Etika Profesi Guru, Bandung, Alfabeta, 2014, hlm. 65
[5] Aan Hasanah, Pengembangan Profesi Guru, Bandung, CV. Pustaka Setia, 2012, hlm. 29
[6] Ibid, soetjipto dan Raflis Kosasi, hlm. 36-37
[7] Didi Supriadie dan Deni Darmawan, Komunikasi Pembelajaran, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya, 2012, hlm. 50
[8] Ibid, Soetjipto dan Raflis Kosasi, hlm. 36

Comments

Popular posts from this blog

PIDATO IDIOLOGI WANITA SHOLEHAH

PPKN Kelas 5 ( (keragaman sosial budaya Masyarakat)

Pengertian IAD , ISD dan IBD