guru sebagai profesi
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Profesi guru akhir-akhir ini banyak dibicarakan orang atau masih
dipertanyakan beberapa orang, baik dikalangan pakar pendidikan maupun
dikalangan awam. Bahkan akhir-akhir ini hampir setiap hari media masa baik
cetak maupun elektronik memuat berita mengenai guru. Guru merupakan jabatan
atau profesi yang tentunya memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan
ini tidak bisa dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki keahlian untuk
melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai seorang guru.
Untuk menjadi seorang guru harus memiliki syarat-syarat khusus,
apalagi untuk menjadi seorang guru yang profesional harus menguasai seluk beluk
pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang
memerlukan binaan dan harus dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu atau
pendidikan prajabatan.
Guru profesional hendaknya mampu mengantisipasi kemajuan teknologi
yang semakin berkembang secara pesat, sehingga apa yang disampaikan kepada
siswa dapat diterima dan beritanya up to date. Untuk memenuhi harapan
tersebut, terutama yang berkenaan dengan upaya meningkatkan kualitas guru
profesional, maka dari itu makalah ini bisa dijadikan salah satu literatur atau
bahan bacaan mengenai makna guru sebagai profesi yang sesungguhnya.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
hakikat guru secara umum ?
2.
Bagaimana
makna profesi ?
3.
Bagaimana
makna guru dan makna guru sebagai profesi ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Hakikat
Guru
Guru merupakan seorang pendidik profesional dengan tugas utama
untuk mendidik, mengarahkan, dan melatih serta menilai dan mengevaluasi peserta
didik pada jalur pendidikan formal. Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 istilah guru
dimasukkan dalam jenis pendidik. Padahal guru dan pendidik merupakan dua hal
yang berbeda. Kata pendidik (Bahasa Indonesia) merupakan padanan kata educator.
Dalam kamus Webster kata educator berarti pendidik, spesialis
di bidang pendidikan atau ahli pendidikan. Kata guru (Bahasa Indonesia)
merupakan padanan kata teacher yang berarti guru adalah seseorang yang
mengajar, khususnya di sekolah.
Dalam PP No. 74 Tahun 2008 tentang guru sebutan guru mencakup: guru
itu sendiri, baik guru kelas, guru bidang studi maupun guru bimbingan dan
konseling. Guru dengan tugas tambahan sebagia kepala sekolah dan guru dalam
jabatan pengawas.[1]
Hakekat guru tidak hanya sekedar menjadi seorang diri, akan tetapi harus
menyatu dalam semua keragaman. Maksudnya adalah seorang guru harus pandai
menyatukan keragaman peserta didiknya mulai dari tingkat kecerdasan, kemamouan
berkomunikasi, keragaman kepribaadian samapi pada keragaman mengenai
kecenderungan bakat yang dimilikinya. Meskipun melakukan hal tersebut sulit
untuk dilakukan akan tetapi seorang guru harus tetap yakin dan berusaha
semaksimal mungkin untuk melakukannya. Karena hal tersebut tentunya akan
mempercepat keberhasilan peserta didiknya. Dengan demikian hakekat seorang guru
adalah:
a.
Seseorang
yang memiliki minat, tidak pernah lelah dan bossan untuk mencari dan menambah
serta menyampaikan ilmu kepada siswanya kapan saja dan dimana saja.
b.
Orang
yang memiliki tanggung jawa, mampu merubah pengetahuan, sikap, kepribadian dan
ketrampilan yang dimiliki peserta didiknya untuk menjadi yang lebih baik lagi.
c.
Orang
yang mempunyai panggilan jiwa, mau berkorban demi kemajuan anak didiknya.
d.
Orang
yang mempunyai idealisme, mampu mendengarkan keluh kesah anak didiknya dan
mampu memberikan solusi atas masalah yang dihadapinya.[2]
2.
Makna
Profesi
Secara etimologi, profesi berasal dari kata profession yang
memiliki arti pekerjaan. Dalam KBBI, mengartiakn bahwa profesi adalah suatu
bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian seperti ketrampilan,
kejuruan dan lain sebagainya. Sedangkan secara istilah, profesi dapat diartikan
sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasari akan keahlian tertentu. Akan
tetapi tidak semua orang yang memiliki kapasitas dan kahlian tertentu saja akan
tetapi ada syarat yang mengharuskan bahwa orang yang memiliki keahlian tersebut
akan mengabdikan dirinya pada jabatannya itu.
Sudarman Damin mengungkapkan pendapatnya berdasarkan pendapat dari
Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills, bahwa profesi adalah suatu profesi yang
menuntut kemampuan intelektual khusus yang diperoleh dari kegiatan belajar dan
pelatihan yang bertujuan untuk menguasai ketrampilan dan keahlian kepada orang
lain.
Greenwood mengidentifikasikan lima tanda profesi. Pertama, adanya
perangkat teori yang sistematis. Ketrampilan merupakan ciri suatu profesi yang
timbul dari satu perangkat teori yang dikembangkan untuk memperluas pemahaman
tentang profesinya. Kedua, seorang profesional mengetahui hal-hal yang
baik untuk kliennya. Ketiga, seorang profesional memiliki otoritas dalam
bidang kompetensinya. Keempat, adanya pengawasan terhadap otoritas
kompetensi profesi. Dan kelima, terdapat kode etik profesi yang
disetujui. Apabila kode etik tersebut dilanggar maka akan dicabut dirinya dari
profesinya.
Sedangkan menurut T. Raka Joni terdapat lima jenis keprofesian yang
lazim, yaitu serta penerapannya di dalam bidang pendidikan. Pertama, profesi
tersebut diakui oleh masyarakat dan pemerintah dengan adanya bidang layanan
tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok pekerja yang dikategorikan
sebagai profesi. Kedua, pemilik sekumpulan ilmu yang menjadi landasan
sejumlah tehnik serta prosedur kerja unik tersebut. Ketiga, diperlukan
kesiapan yang sengaja dan sistematis sebelum orang tersebut melaksanakan
pekerjaan profesional. Keempat, adanya mekanisme untuk melkaukan penyaringan
secara efektif, sehingga hanya mereka yang memiliki kompetensi yang baik
diperbolehkan bekerja memberikan layanan ahli yang dimaksud. Kelima, diperlukan
organisasi profesi di samping untuk melindungi kepentingan anggotanya dari
saingan yang datang dari luar kelompok, selain itu berfungsi juga untuk
meyakinkan supaya anggotanya menyelenggarakan layanan ahli terbaik yang bisa
diberikan demi kemaslahatan para pemkai layanan.[3]
3.
Makna
Guru dan Makna Guru Sebagai Profesi
Makna guru atau pendidik pada prinsipnya tidak hanya memiliki
kualifikasi keguruan secara formal melainkan mereka harus memiliki kompetensi
keilmuan tertentu dan dapat menjadikan orang lain pandai baik dalam ranah
kognitif, afektif dan psikomotorik. Dalam ranah kognitif maksudanya adalah
menjadikan peseta didik cerdas intelektualnya, sedangkan afektif berarti
menjadikan siswa mempunyai sikap dan perilaku yang sopan. Dan secara
psikomotorik mampu menjadikan siswa terampil dalam melaksanakan aktivitasnya secara
efektif dan efisien.[4]
Kedudukan guru sebagai profesi bukan karena hasil dari cetakan
sosial, melainkankan karena seorang guru mengandung seperangkat teori yang
sistematis. Selain itu seorang guru memiliki otoritas terhadap anak didiknya
dan orang tua dari peserta didiknya. Dan yang terakhir adalah seorang guru
memiliki klaim atas uang negara berupa gaji yang diterimanya.[5]
Profesi guru merupakan sebuah jabatan yang sangat mulia dan
mengemban tugas dalam suatu pembelajaran. Tugas pokok tersebut mencakup secara
keseluruhan dalam proses belajar-mengajar. Dan tugas pokok tersebut harus
dilaksanakan secara profesional.
Adapun tugas
guru sebagai profesi adalah sebagai berikut:
a. Membantu
peserta didik untuk mengembangkan seluruh potensinya sehingga tumbuh dan berkembang
dengan total dan sempurna
b. Membantu
anak belajar sehingga kemampuan intelektualnya tumbuh dengan menguasai berbagai
ilmu keterampilan, pengalaman, nilai dan sikap
c. Menyampaikan
berbagai ilmu pengetahuan kepada peserta didik dengan menggunakan pendekatan
dan metedologi yang penuh dengan kreativitas sehingga kreativitas peserta didik
tumbuh dan berkembang
d. Menanamkan
berbagai nilai-nilai dalam diri pesrta didik sehingga melekat tumbuh menjadi
satu dengan perilaku peserta didik setiap hari
e. Membangun
watak dan kepribadian peserta didik menjadi orang yang memiliki watak dan
kepribadian tertentu yang diperlukan oleh masyarakat luas
f. Mengajar
peserta didik bagaimana berhubungan dengan orang lain
g. Mengembangkan peserta didik menjadi
orang yang berakhlak mulia
Dari
pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Tugas yang dimiliki oleh guru
sebagai profesi, berarti mendidik dan mengembangkan nilai-nilai kehidupan
peserta didiknya. Selain itu ia mengajar untuk meneruskan, mengembangkan ilmu
pengetahuan serta tekhnologi. Dan melatih untuk mengembangkan ketrampilan,
keahlian yang dimiliki peserta didik itu dan mampu menerapkannya. Tugas guru
sebagai profesi menuntut adanya profesional dan profesionalisasi. Yang dimaksud
dengan profesional adalah keahlian yang dimiliki sseorang guru sebagai bukti
akan kompetensi yang dimilikinya untuk melayani dan membuat orang lain lebih
baik lagi. Sedangkan profesionalisasi adalah usaha untuk selalu meningkatkan
profesinya tanpa ada batasan waktu dan tempat[6].
Tugas guru sebagai profesi meliputi:
1.
Mendidik,
yang berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup.
2.
Mengajar,
maksudnya adalah meneruskan dan mengembangkan pengetahuan dan tekhnologi.
3.
Melatih,
maksudnya mengembangkan ketrampilan-ketrampilan kepada siswa.[7]
Menurut Al-Ghazali, guru sebagai profesi dipandang sebagai profesi
yang mulia. Hal itu berdasarkan acuan normatif, guru termasuk ke dalam
pernyataan Al-Qur’’an sebagai sandaran yaitu Allah akan meninggikan derajat
bagi orang-orang yang mendapat ilmu. Berdasarkan hal tersebut Al-Ghazali
berasumsi bahwa makhluk yang paling mulia di muka bumi ialah manusia. Komponen
manusia yang paling mulia adalah kalbunya. Guru sennatiasa menyempurnakan,
menggunakan, dan menyucikan kalbu serta menuntunnya untuk dekat kepada Allah.
Menjadi guru bukan sekedar ibadah kepada Allah akan tetapi sebagai bentuk
pelaksanaan manusia sebagai khalifah Tuhan. Guru adalah khalifah-Nya. Hal ini
karena kalbu seorang guru dibuka secara sengaja oleh Allah untuk menerima anugerah
ilmu yang merupakan sifat-Nya. Yang sangat istimewa.[8]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
a)
Guru
merupakan seorang pendidik profesional dengan tugas utama untuk mendidik,
mengarahkan, dan melatih serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada
jalur pendidikan formal. Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 istilah guru dimasukkan
dalam jenis pendidik. Padahal guru dan pendidik merupakan dua hal yang berbeda.
Kata pendidik (Bahasa Indonesia) merupakan padanan kata educator. Dalam
kamus Webster kata educator berarti pendidik, spesialis di bidang
pendidikan atau ahli pendidikan. Kata guru (Bahasa Indonesia) merupakan padanan
kata teacher yang berarti guru
adalah seseorang yang mengajar, khususnya di sekolah.
b)
Secara
etimologi, profesi berasal dari kata profession yang memiliki arti
pekerjaan. Dalam KBBI, mengartiakn bahwa profesi adalah suatu bidang pekerjaan
yang dilandasi pendidikan keahlian seperti ketrampilan, kejuruan dan lain
sebagainya. Sedangkan secara isrilah, profesi dapat diartikan sebagai suatu
bidang pekerjaan yang didasari akan keahlian tertentu. Akan tetapi tidak semua
orang yang memiliki kapasitas dan kahlian tertentu saja akan tetapi ada syarat
yang mengharuskan bahwa orang yang memiliki keahlian tersebut akan mengabdikan
dirinya pada jabatannya itu. Sudarman Damin mengungkapkan pendapatnya
berdasarkan pendapat dari Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills, bahwa profesi
adalah suatu profesi yang menuntut kemampuan intelektual khusus yang diperoleh
dari kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai ketrampilan
dan keahlian kepada orang lain.
c) Kedudukan guru sebagai profesi bukan karena hasil dari cetakan
sosial, melainkankan karena seorang guru mengandung seperangkat teori yang
sistematis. Selain itu seorang guru memiliki otoritas terhadap anak didiknya
dan orang tua dari peserta didiknya. Dan yang terakhir adalah seorang guru memiliki
klaim atas uang negara berupa gaji yang diterimanya. Profesi guru merupakan
sebuah jabatan yang sangat mulia dan mengemban tugas dalam suatu pembelajaran.
Tugas pokok tersebut mencakup secara keseluruhan dalam proses belajar-mengajar.
Dan tugas pokok tersebut harus dilaksanakan secara profesional.
B.
Saran
Demikian makalah ini kami susun. Penulis meyadari dalam penulisan
makalah ini banyak terdapat kekurangan, oleh karena kritik dan saran yang
membangun kami perlukan untuk penyempurnaan makalah ini. Semoga bermanfaat bagi
pembacanya.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Mudlofir, Pendidik Profesional:Konsep, Strategi, dan
Aplikasinya Dalam Peningkatan Mutu Pendidik di Indonesia, PT Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2013.
Mahmud dan Ija Suntana, Antropologi Pendidikan, CV Pustaka
Setia, Bandung, 2012.
Moh Uzer Usman, Menjadi
Guru Profesional, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2002.
Syafruddin Nurdin dan Basyiruddin Usman, Guru Profesional dan
Implementasi Kurikulum, Ciputat Pers, Jakarta, 2002.
Thoifuri, Menjadi Guru Inisiator, Media Campus Publishing,
Semarang, 2013.
[1]
Ali Mudlofir, Pendidik
Profesional:Konsep, Strategi, dan Aplikasinya Dalam Peningkatan Mutu Pendidik
di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013, hlm 119-121.
[2] Thoifuri,Menjadi
Guru Inisiator,Media Campus Publishing,Semarang,2013,hlm 17-18.
[3] Syafruddin
Nurdin dan Basyiruddin Usman, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, Ciputat
Pers, Jakarta, 2002, hlm 18-19.
[4] Thoifuri,Menjadi
Guru Inisiator, hlm 3.
[5] Mahmud dan Ija
Suntana,Antropologi Pendidikan,CV Pustaka Setia, Bandung,2012,hlm 177.
[6] Moh Uzer
Usman, Menjadi Guru Profesional, PT
Remaja Rosdakarya, Bandung, 2002, hlm 7.
[8] Mahmud dan Ija
Suntana, Antropologi Pendidikan, hlm 173.
Comments
Post a Comment