SIKAP PROFESI GURU



SIKAP PROFESI GURU
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Profesi Guru
Profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi  kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien.
Walaupun demikian, dapat juga diberikan beberapa prinsip yang berlaku umum untuk semua guru yang baik.[1]
a)                            Guru yang baik adalah guru yang memahami dan menghormati murid
b)                            Guru yang baik harus menghormati bahan pelajaran yang telah disediakan
c)    Guru yang baik adalah guru yang menyesuaikan metode dengan bahan pengajarannya
d)   Guru yang baik harus menyesuaikan bahan pelajaran dengan kesanggupan individunya
e)    Guru yang baik mengaktifkan murid dalam hal pelajaran
f)    Guru yang baik memberi pengertian dan bukan hanya kata-kata belaka
g)   Guru yang baik harus menghubungkan pelajaran dengan kebutuhan murid
h)   Guru mempunyai tujuan tertentu dengan tiap pelajaran yang diberikan
i)     Guru yang baik tidak terikat dengan satu buku pelajaran
j)     Guru yang baik tidak hanya menyampaikan pengetahuan saja, melainkan selalu mengembangkan minat anak
Sementara itu, yang dimaksud profesionalisme adalah kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan yang berkaitan mata pencaharian seseorang. Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sementara itu, guru yang professional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran.
Kompetensi di sini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan professional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis dengan kata lain, pengertian guru professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang professional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya.

B.       Sikap Profesi Guru
Guru sebagai pendidik memiliki beban berat dimasyarakat terutama menyangkut perilaku dan tindakannya. Guru akan memiliki citra yang baik jika ia dapat menunjukkan sikap dan perilaku baik serta dapat menjadi panutan dimasyarakat atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat sering menjadi perhatian masyarakat luas.
Dalam melakukan tugasnya, guru memiliki aturan-aturan yang tercantumdalam kode etik guru yaitu :
a)    Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan pembangunan yang berpancasila.
b)    Guru memiliki kejujuran perofesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
c)    Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik tetapi menghadiri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d)   Guru menciptakan suasana kehidupan sekolh dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
e)    Guru secara sendiri-sendiri atau berusaha bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalnya.
f)    Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.
g)   Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdian.
h)   Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
  Senior teacher, master teacher, lead teacher, dan professional teacher dikelompokkan kedalam kategori ini. Guru professional merupakan orang yang telah menempuh program pendidikan gurudan memiliki tingkat master serta telah mendapatkan ijazah negara dan telah berpengalaman dalam mengajar dikelas-kelas besar dan bertindak sebagai pimpinan bagi para anggota staf lainnya dalam membantu persiapan akademis sesuai dengan minatnya.
 Guru professional bertugas antara lain :
a.                             Bertindak sebagai model bagi para anggota lainnya.
b.                            Merangsang pemikiran dan tindakan.
c.    Memimpin perencanaan dalam mata pelajaran atau daerah pelajaran tertentu.
d.   Memberikan nasihat executive teacher sesuai dengan kebutuhan tim.
e.    Membina dan memelihara literature professional dalam mata pelajaran.
f.     Bertindak atau memberikan pelayanan sebagai manusia sumber dalam mata pelajaran tertentu dengan referensi pada in service, training dan pengembangan kurikulum.[2]
Adapun Sasaran sikap profesional guru yaitu sebagai berikut :
1.                Sikap terhadap peraturan perundang-undangan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa : “guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan”. Dalam rangka pembangunan dibidang pendidikan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan aparatnya, yang meliputi pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna dan lain-lain.
Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, di pusat maupun di daerah, maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di negara kita. Dengan demikian, setiap guru di Indonesia wajib tunduk dan taat kepada segala ketentuan-ketentuan pemerintah.
2.                Sikap terhadap organisasi profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan agar berdaya dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru.
Untuk meningkatkan mutu suatu profesi khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan dengan berbagi cara, misalnya dengan melakukan penataran, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi banding, dan berbagai kegiatan akademik lainnya.
3.                Sikap terhadap teman sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahwa “guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiaan sosial”. Dalam hal ini Kode Etik Guru menunjukkan betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan adalah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan.
4.                Sikap terhadap anak didik
Tujuan pendidikan nasional sudah sangat jelas dalam undang-undang tentang sistem pendidikan nasional, yakni membentuk manusia indonesia seutuhnya  yang berjiwa pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti ini telah dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara dengan tiga kalimat yang sudah terkenal, yakni ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, dan tut wuri handayani. Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik.
Dalam kata tut wuri mengandung maksud membiarkan peserta didik menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikannya. Sedangkan dalam kata handayani berarti guru mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing dan mengajarnya. Dengan demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan ke arah pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila dan bukanlah mendikte peserta didik, apalagi memaksanya.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusi sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, tetapi harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupannya sebagai insan dewasa. Peserta didik tidak dapat dipandang sebagai objek semata yang harus patuh kepada kehendak dan kemauan guru.
5.                Sikap terhadap tempat kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya.
Suasana yang terjadi di sekolah tidak akan terjadi bila orang yang terlibat didalamnya, yakni kepala sekolah, guru, staf, administrasi dan siswa tidak menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya.penciptaan suasana kerja harus dilengkapi dengan terjalinnya hubungan yang baik dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
Dalam menjalin kerjasama dengan orang tua dan masyarakat, sekolah dapat mengambil prakarsa, misalnya dengan cara mengundang orang tua  sewaktu mengambil rapor, mengadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat sekitar.
6.                Sikap terhadap pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pengurus cabang, daerah sampai ke pusat.
7.                Sikap terhadap pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan peserta didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orangtuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karenanya, guru selalu dituntut untuk secara terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan mutu layanannya. Untuk meningkatkan mutu profesi guru dapat mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugasnya.

C.      Pengembangan Sikap Profesi Guru
1.                            Pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon guru didik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperluakan dalam perjalanannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat berjasa, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap profesional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan.sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sementara itu tentu saja pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman dan penghayatan khusus yang direncanakan.
2.                            Pengembangan sikap selama dalam jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara melalui kegiatan mengikuti penataran, seminar atau kegiatan ilmiah lainnya.[3]



















BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi  kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien.
Guru sebagai pendidik memiliki beban berat dimasyarakat terutama menyangkut perilaku dan tindakannya. Guru akan memiliki citra yang baik jika ia dapat menunjukkan sikap dan perilaku baik serta dapat menjadi panutan dimasyarakat atau teladan masyarakat sekelilingnya. Adapun Sasaran sikap profesional guru meliputi : Sikap terhadap peraturan perundang-undangan, Sikap terhadap organisasi profesi, Sikap terhadap teman sejawat, Sikap terhadap anak didik, Sikap terhadap tempat kerja, Sikap terhadap pemimpin, dan Sikap terhadap pekerjaan.
Adapun Pengembangan sikap profesi guru meliputi Pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan dan Pengembangan sikap selama dalam jabatan.

B.       Penutup
Demikianlah makalah ini kami susun. Penulis menyadari dalam penulisan makalah ini banyak terdapat kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun kami perlukan untuk penyempurnaan makalah ini. Semoga bermanfaat bagi pembacanya.



DAFTAR PUSTAKA
Kartini Dalie, Makalah Sikap Profesi Keguruan, http://thinydali.blogspot.co.id, Selasa, 22 September 2015, Pukul 10.30 WIB
Nasution. Didaktik Asas-Asas Mengajar. Jakarta , PT Bumi Aksara, 1995
Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, Jakarta , PT Rineka Cipta, 2009


[1] Nasution. Didaktik Asas-Asas Mengajar. Jakarta , PT Bumi Aksara, 1995, hlm 8-12
[2] Kartini Dalie, Makalah Sikap Profesi Keguruan, http://thinydali.blogspot.co.id/2014/03/makalah-sikap-profesi-keguruan.html, Selasa, 22 September 2015, Pukul 10.30 WIB

[3] Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, Jakarta , PT Rineka Cipta, 2009, hlm 42-54.

Comments

Popular posts from this blog

PIDATO IDIOLOGI WANITA SHOLEHAH

PPKN Kelas 5 ( (keragaman sosial budaya Masyarakat)

Pengertian IAD , ISD dan IBD