SIKAP PROFESI GURU
SIKAP PROFESI GURU
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Profesi Guru
Profesi guru adalah keahlian
dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang
ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru
sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi
(keahlian dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan
pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien.
Walaupun demikian, dapat juga diberikan
beberapa prinsip yang berlaku umum untuk semua guru yang baik.[1]
a)
Guru
yang baik adalah guru yang memahami dan menghormati murid
b)
Guru
yang baik harus menghormati bahan pelajaran yang telah disediakan
c) Guru yang baik adalah guru yang
menyesuaikan metode dengan bahan pengajarannya
d) Guru yang baik harus menyesuaikan bahan
pelajaran dengan kesanggupan individunya
e) Guru yang baik mengaktifkan murid dalam
hal pelajaran
f) Guru yang baik memberi pengertian dan
bukan hanya kata-kata belaka
g) Guru yang baik harus menghubungkan
pelajaran dengan kebutuhan murid
h) Guru mempunyai tujuan tertentu dengan
tiap pelajaran yang diberikan
i) Guru yang baik tidak terikat dengan satu
buku pelajaran
j) Guru yang baik tidak hanya menyampaikan
pengetahuan saja, melainkan selalu mengembangkan minat anak
Sementara itu, yang dimaksud
profesionalisme adalah kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu
keahlian dan kewenangan yang berkaitan mata pencaharian seseorang. Profesionalisme
guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan
kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan
pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sementara itu, guru yang professional
adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas
pendidikan dan pengajaran.
Kompetensi di sini meliputi
pengetahuan, sikap, dan keterampilan professional, baik yang bersifat pribadi,
sosial, maupun akademis dengan kata lain, pengertian guru professional adalah
orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan
sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan
maksimal. Guru yang professional adalah orang yang
terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya
dibidangnya.
B.
Sikap Profesi Guru
Guru
sebagai pendidik memiliki beban berat dimasyarakat terutama menyangkut perilaku
dan tindakannya. Guru akan memiliki citra yang baik jika ia dapat menunjukkan
sikap dan perilaku baik serta dapat menjadi panutan dimasyarakat atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat
akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru sehari-hari, apakah memang ada
yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya,
meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya
dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan
siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat sering menjadi perhatian masyarakat
luas.
Dalam
melakukan tugasnya, guru memiliki aturan-aturan yang tercantumdalam kode etik
guru yaitu :
a) Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
pembangunan yang berpancasila.
b) Guru memiliki kejujuran perofesional dalam menerapkan
kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
c) Guru
mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik
tetapi menghadiri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d) Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolh dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
e) Guru
secara sendiri-sendiri atau berusaha bersama-sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu profesionalnya.
f) Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.
g) Guru
secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru
professional sebagai sarana pengabdian.
h) Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan segala kebijakan pemerintah dalam
bidang pendidikan.
Senior teacher, master teacher, lead teacher,
dan professional teacher dikelompokkan kedalam kategori ini. Guru professional
merupakan orang yang telah menempuh program pendidikan gurudan memiliki tingkat
master serta telah mendapatkan ijazah negara dan telah berpengalaman dalam
mengajar dikelas-kelas besar dan bertindak sebagai pimpinan bagi para anggota
staf lainnya dalam membantu persiapan akademis sesuai dengan minatnya.
Guru professional
bertugas antara lain :
a.
Bertindak sebagai model bagi para
anggota lainnya.
b.
Merangsang pemikiran dan tindakan.
c. Memimpin
perencanaan dalam mata pelajaran atau daerah pelajaran tertentu.
d. Memberikan
nasihat executive teacher sesuai dengan kebutuhan tim.
e. Membina
dan memelihara literature professional dalam mata pelajaran.
f. Bertindak
atau memberikan pelayanan sebagai manusia sumber dalam mata pelajaran tertentu
dengan referensi pada in service, training dan pengembangan kurikulum.[2]
Adapun Sasaran sikap profesional guru yaitu
sebagai berikut :
1.
Sikap
terhadap peraturan perundang-undangan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan
bahwa : “guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan”. Dalam rangka pembangunan dibidang
pendidikan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan
ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang
akan dilaksanakan aparatnya, yang meliputi pembangunan gedung-gedung
pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban
belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan
menggiatkan kegiatan karang taruna dan lain-lain.
Guru merupakan unsur
aparatur negara dan abdi negara. Karena itu guru mutlak perlu mengetahui
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut.
Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala
peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, di pusat maupun di daerah, maupun departemen lain
dalam rangka pembinaan pendidikan di negara kita. Dengan demikian, setiap guru
di Indonesia wajib tunduk dan taat kepada segala ketentuan-ketentuan
pemerintah.
2.
Sikap
terhadap organisasi profesi
Guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan
pengabdian. Dasar ini menunjukkan betapa pentingnya peranan organisasi profesi
sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan
pembinaan agar berdaya dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan
misi dan memantapkan profesi guru.
Untuk meningkatkan mutu
suatu profesi khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan dengan berbagi cara,
misalnya dengan melakukan penataran, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam
jabatan, studi banding, dan berbagai kegiatan akademik lainnya.
3.
Sikap
terhadap teman sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru
disebutkan bahwa “guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan
kesetiaan sosial”. Dalam hal ini Kode Etik Guru menunjukkan betapa pentingnya
hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara
yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi
dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan
dalam rangka melakukan
tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan adalah hubungan persaudaraan
yang perlu dilakukan baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan
keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan.
4.
Sikap
terhadap anak didik
Tujuan pendidikan nasional sudah sangat jelas dalam
undang-undang tentang sistem pendidikan nasional, yakni membentuk manusia
indonesia seutuhnya yang berjiwa
pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar
atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti ini telah dikemukakan oleh Ki
Hajar Dewantara dengan tiga kalimat yang sudah terkenal, yakni ing ngarso
sung tulodo, ing madya mangun karso, dan tut wuri handayani. Ketiga
kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus memberi contoh, harus dapat
memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik.
Dalam kata tut wuri mengandung maksud
membiarkan peserta didik menuruti bakat dan kodratnya sementara guru
memperhatikannya. Sedangkan dalam kata handayani berarti guru
mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing dan mengajarnya. Dengan
demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan ke arah pembentukan
manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila dan bukanlah mendikte
peserta didik, apalagi memaksanya.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini
memandang manusi sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani,
tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Guru dalam
mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan
intelektual saja, tetapi harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi
peserta didik. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat
menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupannya
sebagai insan dewasa. Peserta didik tidak dapat dipandang sebagai objek semata
yang harus patuh kepada kehendak dan kemauan guru.
5.
Sikap
terhadap tempat kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang
baik di tempat kerja akan meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan
sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang
demikian dalam lingkungannya.
Suasana yang terjadi di sekolah tidak akan terjadi
bila orang yang terlibat didalamnya, yakni kepala sekolah, guru, staf,
administrasi dan siswa tidak menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya.penciptaan
suasana kerja harus dilengkapi dengan terjalinnya hubungan yang baik dengan
orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran dan
rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
Dalam menjalin kerjasama dengan orang tua dan
masyarakat, sekolah dapat mengambil prakarsa, misalnya dengan cara mengundang
orang tua sewaktu mengambil rapor,
mengadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat sekitar.
6.
Sikap
terhadap pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik
organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar guru akan selalu berada
dalam bimbingan dan pengawasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan
mulai dari pengurus cabang, daerah sampai ke pusat.
7.
Sikap
terhadap pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan peserta didik, yang
secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang
beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila
berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan
masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya
dengan keinginan dan permintaan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan
para orangtuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan
perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan
teknologi. Oleh karenanya, guru selalu dituntut untuk secara terus-menerus
meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan mutu layanannya.
Untuk meningkatkan mutu profesi guru dapat mengikuti berbagai pendidikan
lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugasnya.
C.
Pengembangan
Sikap Profesi Guru
1.
Pengembangan
sikap selama pendidikan prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon guru didik dalam
berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperluakan dalam
perjalanannya nanti. Karena tugasnya yang
bersifat berjasa, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi
masyarakat sekelilingnya.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul
begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di
lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi
penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap profesional dirancang dan
dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan.sering juga
pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan dari pengetahuan
yang diperoleh calon guru. Sementara itu tentu saja pembentukan sikap dapat
diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman dan penghayatan khusus yang
direncanakan.
2.
Pengembangan
sikap selama dalam jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti
apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang
dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa
pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat
dilakukan dengan cara melalui kegiatan mengikuti penataran, seminar atau
kegiatan ilmiah lainnya.[3]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Profesi guru adalah keahlian
dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang
ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru
sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi
(keahlian dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat
melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien.
Guru sebagai pendidik memiliki beban
berat dimasyarakat terutama menyangkut perilaku dan tindakannya. Guru akan
memiliki citra yang baik jika ia dapat menunjukkan sikap dan perilaku baik
serta dapat menjadi panutan dimasyarakat atau
teladan masyarakat sekelilingnya. Adapun Sasaran sikap
profesional guru meliputi : Sikap terhadap peraturan perundang-undangan, Sikap
terhadap organisasi profesi, Sikap terhadap teman sejawat, Sikap terhadap anak
didik, Sikap terhadap tempat kerja, Sikap terhadap pemimpin, dan Sikap terhadap
pekerjaan.
Adapun
Pengembangan sikap profesi guru meliputi Pengembangan sikap selama pendidikan
prajabatan dan Pengembangan sikap selama dalam jabatan.
B.
Penutup
Demikianlah makalah ini kami susun.
Penulis menyadari dalam penulisan makalah ini banyak terdapat kekurangan, oleh
karena itu kritik dan saran yang membangun kami perlukan untuk penyempurnaan makalah
ini. Semoga bermanfaat bagi pembacanya.
DAFTAR PUSTAKA
Kartini Dalie, Makalah
Sikap Profesi Keguruan, http://thinydali.blogspot.co.id,
Selasa, 22 September 2015, Pukul 10.30 WIB
Nasution.
Didaktik Asas-Asas Mengajar. Jakarta , PT Bumi Aksara, 1995
Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan,
Jakarta , PT Rineka Cipta, 2009
[2] Kartini Dalie, Makalah
Sikap Profesi Keguruan, http://thinydali.blogspot.co.id/2014/03/makalah-sikap-profesi-keguruan.html,
Selasa, 22 September 2015, Pukul 10.30 WIB
Comments
Post a Comment